Danantara antara Penyelamat atau Petaka


Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada, Senin (24/2). Badan ini diproyeksikan akan menjadi pendorong utama perekonomian Indonesia. Danantara direncanakan untuk mengelola aset sebesar hampir US$980 miliar atau sekitar Rp15.978 triliun. “Ini (Danantara) adalah milik rakyat, milik anak-anak dan cucu-cucu kita. Nilainya hampir US$980 miliar (sekitar Rp15.978 triliun), asset under management,” ujar Prabowo dalam Pidato Puncak HUT ke-17 Partai Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (15/2). 

Poin-Poin Revisi UU BUMN 

Presiden akan memegang kuasa atas pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN) dan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN.  Kekuasaan presiden dikuasakan kepada Menteri BUMN sebagai pemegang saham khusus negara seri A Dwiwarna. Sementara BPI Danantara sebagai pemegang saham seri B. Menteri BUMN bertugas sebagai wakil pemerintah pusat yang memiliki berbagai kewenangan, seperti menetapkan arah kebijakan umum BUMN dengan persetujuan presiden. Tugas Menteri BUMN sebagai regulator ditetapkan di peraturan pemerintah. BPI Danantara didefinisikan sebagai badan hukum yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.   Danantara bertugas melakukan pengelolaan dividen BUMN. Badan itu bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi yang berasal dari dividen tersebut.  

Wewenang Danantara 

  • Mengelola dividen holding investasi, operasional, dan BUMN 
  • Menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari dividen 
  • Membentuk holding investasi dan operasional bersama Menteri BUMN.  

Operasional Danantara 

  • Modal bersumber dari penyertaan modal negara atau sumber lainnya 
  • Modal badan ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 1.000 triliun 
  • Memiliki dewan pengawas dan badan pelaksana 
  • Badan pelaksana direkrut dari unsur profesional 
  • Dewan pengawas beranggotakan menteri, perwakilan Kementerian Keuangan, pejabat negara, atau pihak lain yang ditunjuk presiden.  

Tugas dan kewenangan Danantara 

Berdasarkan Pasal 3E ayat (1) dalam UU BUMN, Danantara memiliki tugas utama dalam pengelolaan BUMN, dengan beberapa kewenangan, di antaranya: 

  • Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN. 
  • Menyetujui penambahan/pengurangan modal BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. 
  • Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha. 

Namun Ajakan untuk menarik tabungan dari bank BUMN ramai dibahas di media sosial. Hal ini imbas dari pemerintah mengumumkan bahwa BPI Danantara akan mengelola dana hasil dividen BUMN. Masyarakat diduga khawatir jika investasi tersebut gagal dan berdampak buruk. 

Warganet mengkhawatirkan tidak ada yang mampu bertanggung jawab ketika duit mereka raib dari bank-bank BUMN. Pasalnya dalam revisi terbaru Undang-Undang BUMN, pengelolaan aset danantara sulit diaudit Badan Pemeriksa Keuangan, atau BPK. 

Yang tidak mampu bertanggung jawab ketika duit mereka raib dari bank-bank BUMN. Pasalnya dalam revisi terbaru Undang-Undang BUMN, pengelolaan aset danantara sulit diaudit Badan Pemeriksa Keuangan, atau BPK. 

Mereka hanya diperiksa oleh akuntan publik yang ditunjuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham, alias RUPS. Lewat aturan itu, pengawasan keuangan BUMN dianggap menjadi lebih longgar, dan membuka celah penyalahgunaan dana alias korupsi. 

Ketika mengalami kerugian pun, Komisi Pemberantasan Korupsi, atau KPK, disebut tidak mampu menjerat mereka. Sebab hanya dianggap kerugian usaha, bukan kerugian negara. Sejumlah hal itulah yang membuat warganet ingin melarikan duit mereka ke bank-bank swasta. 

Beberapa BUMN Indonesia pernah diselidiki oleh pemerintah daerah terkait korupsi di masa lalu. Indonesia berada di peringkat 115 dari 180 negara dalam indeks korupsi Transparency International. Skandal korupsi di negara tetangga Malaysia yang melibatkan dana negara telah menyoroti perlunya pengawasan yang efektif. Departemen Kehakiman AS menuduh bahwa sekitar $4,5 miliar telah disalahgunakan dari dana 1MDB dalam apa yang disebutnya sebagai kasus kleptokrasi terbesar yang pernah ada. 


Sources:  

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250224034606-92-1201591/danantaradiluncurkan-prabowo-pagi-ini-apa-tugas-besarnya

 https://x.com/asumsico/status/1892077783188373759?t=V7m6djVu8LNOCDMRRu73Q&s=09

 https://www.tempo.co/infografik/infografik/revisi-uu-bumn-demi-danantara-1209365

 https://www.ft.com/content/42fb76f5-1217-4ecc-8a6b-b2ba6044da99



Komentar

Postingan populer dari blog ini

RUU TNI Sebagai Masa Depan Baru atau Bayang-bayang Lama?

Harganas 2025: Dari Keluarga untuk Indonesia Maju