POLISI MEMBUNUH LAGI: MAU BERAPA BANYAK NYAWA?
Pada 19 Februari 2026, Arianto Tawakal, seorang pelajar berusia 14 tahun, meninggal dunia akibat dugaan pemukulan oleh oknum anggota Brimob di ruas jalan kawasan RSUD Maren, Kota Tual. Arianto saat itu melintas bersama kakaknya, Nasri Karim (15), di jalan menurun. Kakaknya menegaskan bahwa mereka tidak terlibat balap liar, melainkan hanya melaju karena kondisi turunan jalan. Namun, oknum Brimob, Bripda Masias Siahaya, diduga memukul Arianto menggunakan helm hingga korban terjatuh dan mengalami benturan parah di kepala. Arianto sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, kakaknya mengalami patah tulang akibat insiden yang sama. Dugaan bahwa tindakan kekerasan dilakukan atas dasar kecurigaan semata tanpa klarifikasi atau prosedur hukum yang jelas langsung menimbulkan sorotan publik luas. Kemudian pada Sabtu, 21 Februari 2026 Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, mengatakan status Bripda MS dinaikkan menjadi tersangka setelah gelar perkara bersama penyidik...