HARI KEADILAN INTERNASIONAL
Setiap tahunnya, tanggal 17 Juli diperingati sebagai Hari Keadilan Internasional atau World Day for International Justice. Penetapan tanggal 17 Juli sebagai Hari Keadilan Internasional berangkat dari diadopsinya Statuta Roma oleh komunitas Internasional pada tanggal yang sama, tiga puluh tahun yang lalu. Status Roma merupakan salah satu perjanjian internasional yang paling penting dalam sejarah peradaban manusia. Pada tanggal 17 Juli 1988, perwakilan dari 148 negara menghadiri pertemuan diplomatik di Roma, Italia, untuk membahas tentang masalah internasional terkait kejahatan internasional. Hasil pembahasan tersebutlah yang kemudian dituangkan dalam Statuta Roma berupa sebuah traktat yang menjabarkan bentuk-bentuk kejahatan internasional, sekaligus mandat untuk mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court). Statuta Roma membagi kejahatan internasional ke dalam empat kategori inti seperti genosida (pembunuhan massal), kejahatan kemanusiaan (kejahatan yang...