Ekonomi Tumbuh, Pengawasan Gagal? Refleksi atas Pengelolaan Parkir di Pasar Wadai



Malam keempat Ramadan di Banjarmasin dinodai insiden berdarah. Seorang pria tewas setelah ditusuk menggunakan senjata tajam di kawasan Jalan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.

Peristiwa bermula saat korban dan pelaku sama-sama bekerja sebagai juru parkir (jukir) di kawasan parkiran Pasar Wadai. Keduanya terlibat cekcok mulut yang kemudian berujung kekerasan.

Korban yang menerima empat luka tikam sempat dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin dan menjalani operasi. Namun, pada Minggu siang sekitar pukul 12.00 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 456 ayat 1 atau 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Peristiwa meninggalnya seorang juru parkir akibat cekcok di kawasan Pasar Wadai di Banjarmasin bukan sekadar konflik antarindividu. Kejadian ini juga bisa menjadi bahan refleksi terhadap bagaimana pemerintah mengatur aktivitas ekonomi masyarakat di lapangan. Pasar Wadai sendiri merupakan agenda yang berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Kota Banjarmasin, yang tentu memiliki tujuan positif, salah satunya mendorong perputaran ekonomi masyarakat.

Upaya pemerintah dalam meningkatkan ekonomi melalui event seperti Pasar Wadai patut diapresiasi. Kegiatan tersebut membuka peluang usaha bagi pedagang kecil, pelaku UMKM, hingga jasa parkir. Artinya, negara hadir untuk menciptakan ruang ekonomi agar masyarakat bisa mendapatkan penghasilan tambahan. Namun, dari kejadian ini terlihat bahwa peningkatan ekonomi saja tidak cukup tanpa diikuti pengaturan dan koordinasi yang jelas.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, keberhasilan kebijakan publik tidak semata-mata diukur dari peningkatan aktivitas ekonomi, tetapi dari sejauh mana regulasi dirumuskan secara jelas, diimplementasikan secara konsisten, dan diawasi secara efektif. Ketika ruang usaha diperluas, termasuk pada sektor jasa parkir, pemerintah tidak cukup hanya membuka peluang ekonomi, melainkan juga wajib memastikan adanya kejelasan kewenangan, mekanisme penunjukan yang sah, serta sistem pengawasan yang akuntabel. Tanpa tata kelola yang tertib, kebijakan yang dirancang untuk mendorong kesejahteraan justru berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketidakpastian di lapangan.

Parkir, misalnya, bukan sekadar aktivitas memungut uang. Jika suatu wilayah telah ditetapkan sebagai area parkir berbayar, maka seharusnya ada penunjukan resmi, pembagian zona yang tegas, dan pengawasan yang rutin. Tidak bisa lagi ada praktik tiba-tiba meminta uang parkir tanpa dasar izin yang jelas. Ketidakjelasan wilayah dan lemahnya koordinasi bisa memicu persaingan yang tidak sehat, bahkan berujung konflik.

Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya sistem pengawasan yang aktif, bukan sekadar administratif. Pemerintah perlu memastikan bahwa pengelolaan di lapangan benar-benar terkendali, termasuk melalui pendataan petugas, penetapan titik parkir, serta mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan. Ketertiban dan keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat setelah kejadian, tetapi bagian dari perencanaan sejak awal.

Dari kejadian ini dapat dipahami bahwa peningkatan ekonomi harus berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola. Ruang usaha yang dibuka pemerintah semestinya dilindungi oleh sistem yang jelas dan adil. Tanpa itu, kebijakan yang dimaksudkan untuk menyejahterakan justru berpotensi melahirkan konflik di tingkat bawah. Tragedi ini menjadi refleksi bahwa keberhasilan kebijakan publik tidak hanya diukur dari ramainya kegiatan, tetapi juga dari seberapa aman dan tertib ruang tersebut dikelola.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hari Peduli Sampah: Setiap Tahun Diperingati, Setiap Hari Ditumpuk

HARI PERDAMAIAN DAN KESEPAHAMAN DUNIA

Ancaman Nyata Menggerogoti Masa Depan Bangsa