Hari Tani Nasional: Reforma Agraria yang Masih Jauh dari Sawah
Setiap 24 September, bangsa Indonesia kembali meneguhkan makna Hari Tani Nasional. Peringatan ini lebih dari sekadar seremoni: ia menjadi panggilan agar negara dan masyarakat tak berhenti mengawal keadilan agraria. Sejarah agraria di Negeri ini memang sarat luka. Sejak zaman kolonial Belanda, kebijakan Agrarische Wet 1870 membuka jalan bagi dominasi perkebunan asing dan marginalisasi petani pribumi. Struktur kepemilikan tanah menjadi timpang: sedikit penguasa tanah, banyak petani tak memiliki lahan sendiri. Pasca kemerdekaan, konstitusi memberi mandat kuat: Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mandat itu diwujudkan lewat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, disahkan 24 September 1960. Untuk mengenang itu, Presiden Soekarno menetapkan 24 September sebagai Hari Tani Nasional lewat Keppres Nomor 169 Tahun 1963. Namun lebih dari enam dekade kemudian, janji keadilan agraria ...