Hari Tani Nasional: Reforma Agraria yang Masih Jauh dari Sawah

 


Setiap 24 September, bangsa Indonesia kembali meneguhkan makna Hari Tani Nasional. Peringatan ini lebih dari sekadar seremoni: ia menjadi panggilan agar negara dan masyarakat tak berhenti mengawal keadilan agraria. Sejarah agraria di Negeri ini memang sarat luka. Sejak zaman kolonial Belanda, kebijakan Agrarische Wet 1870 membuka jalan bagi dominasi perkebunan asing dan marginalisasi petani pribumi. Struktur kepemilikan tanah menjadi timpang: sedikit penguasa tanah, banyak petani tak memiliki lahan sendiri. Pasca kemerdekaan, konstitusi memberi mandat kuat: Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mandat itu diwujudkan lewat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, disahkan 24 September 1960. Untuk mengenang itu, Presiden Soekarno menetapkan 24 September sebagai Hari Tani Nasional lewat Keppres Nomor 169 Tahun 1963. Namun lebih dari enam dekade kemudian, janji keadilan agraria masih jauh dari kenyataan. Konflik agraria terus meluap, kepemilikan tanah tetap terkonsentrasi, dan petani kecil terus dirundung ketidakpastian.

Angka-Angka Terbaru (2023–2024)

Konflik Agraria

  • Konflik tersebut terjadi di lahan seluas 638.188 hektar, menyebar di 346 desa, dan berdampak pada 135.603 kepala keluarga (KK) 
  • Sektor perkebunan dan agribisnis mendominasi konflik 2023 dengan 108 kasus (44,8 % dari total). 
  • Dari 108 konflik di sektor perkebunan, 88 kasus terjadi di perkebunan sawit. 
  • Selain itu, 2023 juga menyaksikan kriminalisasi—252 orang dijerat hukum, 52 orang dianiaya, 2 orang tertembak, dan 3 orang tewas dalam konflik agraria. 
  • Pada 2024, konflik agraria melonjak. KPA mencatat 295 letusan konflik, naik sekitar 21 % dari 2023. 
  • Konflik terjadi di atas lahan seluas 1.113.577,47 hektar, dan berdampak pada 67.436 keluarga di 349 desa. 

Hari Tani Nasional bukan sekadar simbol politis. Angka-angka terbaru menunjukkan bahwa konflik agraria semakin sering meledak, tekanan terhadap petani semakin nyata — dan ketimpangan struktural masih bertahan. Dalam 2023, terjadi 241 konflik di lahan seluas lebih dari 638 ribu ha, menimpa lebih dari 135 ribu keluarga. Sementara itu, 2024 mencatat eskalasi dramatis: 295 konflik di atas lebih dari 1,11 juta ha, mempengaruhi 67 ribuan keluarga. Sektor perkebunan dan megaproyek infrastruktur masih menjadi episentrum konflik.

Ketimpangan kepemilikan tanah pun tak kalah mencemaskan. Sekitar 1 % pemilik tanah menguasai hampir setengah bidang pertanian, sementara mayoritas petani hanya memiliki lahan sangat kecil — sebagian besar di bawah 0,5 hektare. Data-data ini menegaskan bahwa reforma agraria sejati belum terwujud. Negara dan masyarakat harus mempersepsikan Hari Tani Nasional tidak sebagai nostalgia, melainkan momentum untuk memperbarui komitmen dan mengambil langkah konkret: redistribusi lahan, penyelesaian konflik struktural, dan perlindungan hak petani. Hanya dengan begitu janji pasal 33 dan UUPA 1960 bisa menemukan wujud sejati.


Referensi

Peraturan BPK. (1960). Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Download/116465/UU0051960.pdf

KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria). (1963). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963 tentang Hari Tani Nasional. KPA. https://www.kpa.or.id/image/2024/07/keppres-no-169-tahun-1963-hari-tani.pdf

Kumparan. (2021, September 24). Agrarische Wet 1870: Undang-Undang Agraria kolonial dan dampaknya di Indonesia. Kumparan. https://kumparan.com/ragam-info/agrarische-wet-1870-undang-undang-agraria-kolonial-dan-dampaknya-di-indonesia-24wDKjtVQYh

Konsorsium Pembaruan Agraria. (2024). Catatan akhir tahun 2023: Reforma agraria jalan panjang menuju demokrasi agraria. KPA. https://www.kpa.or.id/image/2024/01/catahu-2023-kpa.pdf

Konsorsium Pembaruan Agraria. (2025). Catatan akhir tahun 2024: Menata kembali agenda reforma agraria. KPA. https://www.kpa.or.id (PDF resmi, rilis Januari 2025)

Kontan. (2024, January 22). KPA: Konflik agraria naik mencapai 241 letusan sepanjang 2023. Kontan Nasional. https://nasional.kontan.co.id/news/kpa-konflik-agraria-naik-mencapai-241-letusansepanjang-2023

Betahita. (2025, January 23). KPA: Konflik agraria naik 21 persen pada 2024. Betahita.id. https://betahita.id/news/detail/10870/kpa-konflik-agraria-naik-21-.html

SIEJ. (2024, 15 Maret). KPA: Konflik agraria di Indonesia naik. Diakses 24 September 2025, dari https://www.siej.or.id/id/ekuatorial/kpa-konflik-agraria-di-indonesia-naik?utm_


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ancaman Nyata Menggerogoti Masa Depan Bangsa

Ketika Wakil Rakyat Melawan Rakyat: Ironi Legislatif dan Eksekutif dalam Sistem Demokrasi

Hari Keadilan Internasional Dunia