Hari Keadilan Internasional Dunia

 

Hari Keadilan Internasional Dunia diperingati setiap tanggal 17 Juli sebagai bentuk pengakuan global terhadap pentingnya keadilan, terutama dalam upaya menegakkan hukum atas kejahatan paling serius seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Tanggal ini dipilih untuk memperingati berdirinya Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada tahun 1998, melalui Statuta Roma, sebagai lembaga hukum internasional yang independen. Peringatan ini menjadi simbol bahwa dunia tidak tinggal diam terhadap pelanggaran berat atas hak asasi manusia.

Hari ini, tanggal 17 Juli 2025 bukan sekadar peringatan Hari keadilan Nasional Dunia, tapi sebuah momen penting untuk merefleksikan sejauh mana dunia telah berkomitmen terhadap prinsip keadilan universal. Negara-negara, organisasi masyarakat sipil, serta lembaga hukum di seluruh dunia menggunakan momentum ini untuk mendorong reformasi hukum, memperkuat peran peradilan, serta memperjuangkan hak-hak korban kejahatan berat. Keadilan internasional menuntut bukan hanya penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan terhadap korban serta jaminan bahwa kejahatan serupa tidak akan terulang.

Namun, jalan menuju keadilan global tidak selalu mulus. Banyak negara masih menunjukkan resistensi terhadap yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional, dengan dalih kedaulatan nasional atau kepentingan politik. Sering kali, penegakan hukum internasional terhambat oleh tarik menarik kepentingan negara-negara besar, yang ironisnya justru sering menjadi aktor dalam pelanggaran HAM skala besar. Ini menunjukkan bahwa keadilan belum menjadi nilai universal yang benar-benar diterapkan secara setara.

Di sisi lain, peringatan Hari Keadilan Internasional Dunia menjadi ajakan kolektif bagi masyarakat global untuk terus melawan impunitas dan ketimpangan hukum. Dalam dunia yang semakin terhubung, masyarakat sipil punya peran penting untuk mengawasi, mengadvokasi, dan memberikan tekanan terhadap pemerintah yang lalai dalam menegakkan keadilan. Keadilan tidak bisa menunggu. Ia harus diperjuangkan dengan suara dan aksi nyata dari akar rumput hingga lembaga internasional.

Namun, bagaimana dengan keadilan di Indonesia? Masihkah kita bisa menyebut sistem hukum kita adil ketika rakyat kecil dihukum karena mencuri buah atau kayu, sementara koruptor kelas kakap bisa tersenyum keluar dari ruang sidang dengan hukuman ringan? Masihkah kita percaya pada keadilan, jika penyintas kekerasan, pelanggaran HAM masa lalu, dan masyarakat adat terus diabaikan suaranya? Di tengah gegap gempita peringatan Hari Keadilan Internasional, pantaskah kita berdiam diri saat hukum tampak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Pertanyaannya, Apakah keadilan masih hidup di negeri ini, ataukah ia hanya sebatas narasi kosong dalam peringatan tahunan?


Referensi:

https://www.theguardian.com/world/2024/jul/17

https://news.detik.com/berita/d-7439228/sejarah-peringatan-hari-keadilan-internasional-17-juli

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/10/03000001/peradilan-internasional-ham-

https://tirto.id/mencederai-keadilan-dengan-hukuman-ringan-koruptor-bB2p



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Danantara antara Penyelamat atau Petaka

RUU TNI Sebagai Masa Depan Baru atau Bayang-bayang Lama?

Harganas 2025: Dari Keluarga untuk Indonesia Maju