Postingan

Menampilkan postingan dari Maret 16, 2025

RUU TNI Sebagai Masa Depan Baru atau Bayang-bayang Lama?

Gambar
Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R-12/Pres/02/2025 telah menimbulkan berbagai reaksi kalangan publik. Salah satu poin yang paling mendapat 'lampu sorot' publik dalam revisi UU TNI itu adalah draf Pasal 47 yang ingin menambah jumlah instansi dapat diisi prajurit TNI. RUU TNI itu memuat usulan perluasan kementerian/lembaga yang boleh diduduki prajurit aktif yang awalnya 10 kementerian/lembaga bertambah menjadi 15 kementerian/lembaga. Tambahan lima lembaga baru yang bisa ditempati TNI aktif itu meliputi kelautan dan perikanan, keamanan laut, BNPB, BNPT, dan Kejaksaan Agung. Meskipun pemerintah menyatakan bahwa revisi UU TNI ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja dan koordinasi antara TNI dengan instansi terkait, namun langkah ini tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi saja. Revisi UU TNI ini bukan sekadar penyesuaian peraturan terhadap realitas yang sudah berjalan, melainkan ...