INFORMASI PENURUNAN UKT















Berdasarkan surat Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor 1217/UN8/KU/2021 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan UKT dan/ Penetapan Ulang Uang Kuliah Tunggal di Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat.

Dengan Surat Keputusan tersebut maka kami sampaikan bahwa batas pengumpulan berkas sampai tanggal 10 Januari 2023 di ruang Kemahasiswaan FISIP ULM lantai 2 sesuai dengan kriteria yang terlampir di SK, dan sebelum pengumpulan berkas tersebut minta surat disposisi lebih dulu ke Bagian Umum FISIP ULM lantai 3. Diperuntukkan bagi Mahasiswa Semester 3 ke atas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Danantara antara Penyelamat atau Petaka

RUU TNI Sebagai Masa Depan Baru atau Bayang-bayang Lama?

Harganas 2025: Dari Keluarga untuk Indonesia Maju