Postingan

Menampilkan postingan dari September 6, 2026

Tragedi Tanjung Priok: Ketika Kekuasaan Berhadapan dengan Hak Asasi Manusia

Gambar
  Tragedi Tanjung Priok merupakan salah satu peristiwa yang cukup kelam dalam sejarah Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada 12 September 1984 di Tanjung Priok, Jakarta. Awalnya terjadi ketegangan antara masyarakat dengan aparat pemerintah yang kemudian semakin besar hingga terjadi kekerasan dan menimbulkan korban. Menurut saya, peristiwa ini tidak hanya bisa dilihat sebagai masalah keamanan, tetapi juga sebagai masalah hubungan antara pemerintah dengan masyarakat. Dari kejadian ini kita bisa melihat bahwa ketika kekuasaan digunakan secara berlebihan, masyarakat bisa menjadi pihak yang dirugikan. Kalau dilihat dari sudut pandang Ilmu Pemerintahan, pemerintah memiliki tugas untuk menjaga keamanan sekaligus melindungi masyarakat. Aparat memang diberikan kewenangan untuk menjaga ketertiban, tetapi kewenangan tersebut tidak berarti bisa digunakan sesuka hati. Hak masyarakat juga harus tetap dihormati. Ketika terjadi perbedaan pendapat atau konflik, pemerintah seharusnya lebih mengutamak...

Kematian Munir Said Thalib : Sebuah Pelanggaran HAM oleh Negara

Gambar
  Kematian Munir Said Thalib pada 7 September 2004 di atas pesawat Garuda Indonesia dalam penerbangan Jakarta–Amsterdam bukan sekadar tragedi kriminal biasa, melainkan peristiwa yang dalam perspektif ilmu pemerintahan dapat dibaca sebagai manifestasi kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi hak asasi manusia (HAM). Munir, yang meninggal setelah diracun dengan arsenik, adalah aktivis HAM yang secara terbuka mengkritik praktik kekuasaan, termasuk yang melibatkan aparat negara. Fakta bahwa seorang warga negara apalagi seorang pembela HAM dibunuh dalam perjalanan ke luar negeri untuk melanjutkan studi di bidang hukum dan HAM, menimbulkan pertanyaan mendasar tentang sejauh mana pemerintahan saat itu menjalankan fungsi perlindungan terhadap hak hidup dan keamanan warga negaranya. Dalam ilmu pemerintahan, negara dipahami sebagai duty bearer (pemangku kewajiban) utama dalam rezim HAM, sementara warga negara adalah rights holders (pemangku hak). UUD 19...