Kematian Munir Said Thalib : Sebuah Pelanggaran HAM oleh Negara
Kematian Munir Said Thalib pada 7 September 2004 di atas pesawat Garuda Indonesia dalam penerbangan Jakarta–Amsterdam bukan sekadar tragedi kriminal biasa, melainkan peristiwa yang dalam perspektif ilmu pemerintahan dapat dibaca sebagai manifestasi kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi hak asasi manusia (HAM). Munir, yang meninggal setelah diracun dengan arsenik, adalah aktivis HAM yang secara terbuka mengkritik praktik kekuasaan, termasuk yang melibatkan aparat negara. Fakta bahwa seorang warga negara apalagi seorang pembela HAM dibunuh dalam perjalanan ke luar negeri untuk melanjutkan studi di bidang hukum dan HAM, menimbulkan pertanyaan mendasar tentang sejauh mana pemerintahan saat itu menjalankan fungsi perlindungan terhadap hak hidup dan keamanan warga negaranya. Dalam ilmu pemerintahan, negara dipahami sebagai duty bearer (pemangku kewajiban) utama dalam rezim HAM, sementara warga negara adalah rights holders (pemangku hak). UUD 19...