POLISI MEMBUNUH LAGI: MAU BERAPA BANYAK NYAWA?
Pada 19 Februari 2026, Arianto Tawakal, seorang pelajar berusia 14 tahun, meninggal dunia akibat dugaan pemukulan oleh oknum anggota Brimob di ruas jalan kawasan RSUD Maren, Kota Tual. Arianto saat itu melintas bersama kakaknya, Nasri Karim (15), di jalan menurun. Kakaknya menegaskan bahwa mereka tidak terlibat balap liar, melainkan hanya melaju karena kondisi turunan jalan. Namun, oknum Brimob, Bripda Masias Siahaya, diduga memukul Arianto menggunakan helm hingga korban terjatuh dan mengalami benturan parah di kepala. Arianto sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, kakaknya mengalami patah tulang akibat insiden yang sama. Dugaan bahwa tindakan kekerasan dilakukan atas dasar kecurigaan semata tanpa klarifikasi atau prosedur hukum yang jelas langsung menimbulkan sorotan publik luas. Kemudian pada Sabtu, 21 Februari 2026 Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, mengatakan status Bripda MS dinaikkan menjadi tersangka setelah gelar perkara bersama penyidik pada jum’at malam (20/2/2026).
Lantas hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana mungkin seorang anak berusia 14 tahun kehilangan nyawanya di ruang publik, bukan karena kejahatan yang terbukti, tetapi karena dugaan yang belum tentu benar? Peristiwa ini bukan hanya tentang satu insiden kekerasan, melainkan tentang relasi kuasa antara aparat dan warga, tentang batas yang seharusnya tidak pernah dilampaui. Ketika kewenangan digunakan tanpa kehati-hatian, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga rasa aman seluruh masyarakat.
Seperti tercantum dalam Perkap No. 1 Tahun 2009, polisi diberikan mandat untuk menegakkan hukum, menjaga keamanan, dan melindungi warga negara. Mandat ini datang dengan tanggung jawab besar: setiap tindakan aparat harus terukur, proporsional, dan berbasis hukum yang jelas. Ketika aparat bertindak hanya berdasarkan dugaan pribadi tanpa verifikasi atau klarifikasi, hal itu tidak hanya berisiko melanggar hak asasi manusia, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dalam kasus Arianto, dugaan pemukulan yang dilakukan atas dasar asumsi semata memperlihatkan pentingnya prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan prosedural. Tanpa prinsip-prinsip tersebut, aparat dapat dipersepsikan sebagai kekuatan yang menghakimi warga, bukan melindungi mereka, sehingga legitimasi institusi dan rasa aman publik terganggu. Kasus Arianto menunjukkan bagaimana aparat bisa berubah menjadi ancaman bagi warga, padahal seharusnya mereka adalah pelindung.
Kasus seperti ini bukanlah kejadian tunggal. Berbagai insiden kekerasan oleh aparat yang dilaporkan lembaga pengawas HAM mengungkap pola berulang, di mana tindakan aparat sering melebihi batas kewenangan dan mengakibatkan luka serius atau kematian. Dalam periode Juli 2024 hingga Juni 2025, KontraS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) mencatat 602 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri, mulai dari penganiayaan, penembakan, penangkapan sewenang wenang, hingga penyiksaan, termasuk beberapa kasus extrajudicial killing. Jumlah ini belum mencakup banyak insiden lain yang tidak tercatat resmi.
Laporan dari Amnesty International juga menyoroti penggunaan kekuatan yang tidak proporsional terhadap peserta unjuk rasa, termasuk penggunaan gas air mata, meriam air, dan pembubaran paksa yang berdampak pada ratusan korban di berbagai kota di Indonesia.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan tidak hanya muncul dari tindakan individu, tetapi juga dari kelemahan sistemik dalam pengawasan, prosedur, dan budaya institusi kepolisian, yang masih belum sepenuhnya sesuai standar hukum dan hak asasi manusia.
Reformasi aparat tidak cukup hanya menindak oknum yang bersalah. Jika tindakan kekerasan terus muncul, perbaikan sistemik harus menjadi fokus utama: mulai dari prosedur operasi standar, pelatihan profesional, pengawasan internal, hingga budaya institusi yang menekankan kepatuhan hukum dan penghormatan terhadap hak warga. Reformasi yang hanya menitikberatkan pada penindakan individu gagal menghentikan pola kekerasan berulang, karena akar masalah terletak pada struktur dan mekanisme pengawasan yang lemah.
Penetapan tersangka terhadap Bripda MS memang langkah awal, tetapi keadilan tidak berhenti pada status hukum semata. Publik berhak memastikan bahwa proses ini tidak berakhir pada formalitas administratif atau kompromi internal. Keadilan bagi Arianto harus nyata, terbuka, dan tegas. Sebab jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke dalam institusi sendiri, maka kepercayaan masyarakat akan terus runtuh.
Tragedi Arianto adalah pengingat pahit bahwa kekuasaan tanpa pengawasan bisa merenggut nyawa. Negara tidak boleh sekadar menenangkan publik dengan satu penetapan tersangka, sementara akar persoalan tetap dibiarkan. Reformasi harus sungguh-sungguh, bukan kosmetik. Pengawasan harus kuat, bukan simbolik. Dan hukum harus berdiri di atas semua pihak, termasuk aparat.
Source:
https://kumparan.com/kumparannews/pelajar-tewas-usai-diduga-dihantam-oknum-polisi-kapolda-maluku-janji-usut-26ru6tJUSYP/full
https://radarsitubondo.jawapos.com/nasional/20072204
https://www.policinglaw.info/assets/downloads/Regulation_No_1_of_the_Chief_of_the_Indonesian_National_Police_2009_(in_Indonesia).pdf
https://jatimtimes.com/baca/344688/20250829/084000/602-kasus-kekerasan-oleh-oknum-polisi-aksi-represif-terulang-di-demo-buruh-28-agustus
https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/indonesia-police-must-be-held-accountable-for-repeated-unlawful-use-of-force-against-peaceful-protesters/12/2024/
https://www.beritasatu.com/network/porostimur/780539/bripda-masias-siahaya-resmi-jadi-tersangka-tewasnya-pelajar-di-tual

Komentar
Posting Komentar