Ketika Wakil Rakyat Melawan Rakyat: Ironi Legislatif dan Eksekutif dalam Sistem Demokrasi
Pendahuluan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia memikul tanggung jawab besar untuk menjadi penyalur aspirasi rakyat, pembuat undang-undang, dan pengawas jalannya pemerintahan. Namun, kericuhan yang terjadi di sekitar DPR pada Sepanjang Agustus 2025 memperlihatkan ironi: lembaga yang seharusnya menjadi representasi rakyat justru berhadapan secara langsung dengan rakyatnya sendiri. Gelombang demonstrasi yang meluas, diwarnai bentrokan, serta tindakan represif aparat, mempertegas adanya krisis kepercayaan publik terhadap DPR. Fenomena ini dapat dipahami sebagai bentuk crisis of representation (Rosanvallon, 2008), yakni ketika lembaga demokrasi formal kehilangan legitimasi karena tidak mampu menyalurkan aspirasi rakyat secara otentik.
Secara normatif, DPR adalah “rumah rakyat”. Dalam kerangka Trias Politika, DPR mengemban fungsi legislatif membuat undang-undang, menetapkan anggaran, dan melakukan pengawasan terhadap pemerintah. Namun, kericuhan terkait isu kenaikan tunjangan anggota DPR di tengah kondisi ekonomi rakyat yang sulit menunjukkan adanya deviasi dari mandat representasi. Alih-alih memperjuangkan kesejahteraan rakyat, DPR justru mengedepankan kepentingan internal yang berpotensi memperlebar jurang sosial.
Fenomena ini mempertegas bahwa DPR tidak hanya gagal secara struktural, tetapi juga secara etik. Etika pemerintahan menuntut pejabat publik untuk memegang nilai integritas, tanggung jawab, dan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi. Ketika DPR memilih mengutamakan keuntungan diri, maka ia tidak hanya melanggar kontrak politik, tetapi juga mengkhianati moralitas publik. Relasi antara rakyat sebagai principal dan DPR sebagai agent pun mengalami kegagalan, sebagaimana dijelaskan dalam teori principal-agent problem (Jensen & Meckling, 1976), ketika agen memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan sendiri.
Montesquieu dalam The Spirit of Laws menegaskan pentingnya pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk mencegah tirani. Namun, kericuhan DPR menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam praktik Trias Politika di Indonesia:
- Legislatif (DPR): kehilangan legitimasi moral karena lebih mementingkan kepentingan elit, tidak mendengarkan suara rakyat, ketidakstabilan yang kunjung tak ada penyelesaian.
- Eksekutif (Pemerintah): terlihat ambigu, di satu sisi membutuhkan dukungan legislatif, di sisi lain harus merespons tekanan publik.
- Yudikatif: meski memiliki fungsi korektif, peran yudikatif dalam meredam krisis representasi sangat terbatas, sebab akar masalah bukan hanya hukum, melainkan krisis etika politik.
Ketika salah satu pilar Trias Politika melemah, fungsi checks and balances terganggu. Hasilnya, rakyat sendiri yang tampil sebagai pengawas alternatif melalui aksi demonstrasi besar-besaran. Hal ini sejalan dengan pandangan Dahl (1989) bahwa demokrasi hanya bertahan bila terdapat pluralitas kekuasaan; ketika parlemen kehilangan kredibilitas, rakyat bergerak sebagai extra-parliamentary opposition.
Etika pemerintahan menekankan bahwa pejabat publik tidak hanya dituntut menaati hukum, tetapi juga menjaga nilai moral: keadilan, kepatuhan pada kepentingan umum, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Kericuhan DPR 2025 memperlihatkan runtuhnya etika pemerintahan dalam tiga hal:
- Pelanggaran integritas: kenaikan tunjangan di tengah penderitaan rakyat menyalahi prinsip keadilan distributif.
- Pelanggaran tanggung jawab: DPR gagal memikul kewajiban moral sebagai wakil rakyat.
- Pelanggaran kemanusiaan: tragedi meninggalnya Affan, seorang pengemudi ojek online, dalam bentrokan dengan aparat, menjadi simbol gagalnya pemerintah melindungi hak hidup warganya.
Selain kebijakan, aspek retorika pejabat turut memperburuk krisis. Ucapan elit politik yang terkesan arogan atau tidak sensitif—misalnya menyepelekan penderitaan rakyat—memicu reaksi emosional publik. Kasus kontroversial Ahmad Sahroni yang menyebut “Mental manusia yang begitu adalah mental Orang tertolol Sedunia” Cuma bilang bubarin DPR ucapnya (CNN Jumat,22 Agustus 2025), menjadi bukti nyata bagaimana komunikasi politik dapat melukai martabat rakyat. Dari sudut pandang Aristoteles (2007), ucapan semacam itu kehilangan ethos (integritas moral) dan pathos (empati), sehingga komunikasi berubah menjadi instrumen alienasi, bukan persuasi.
Krisis etika pemerintahan tidak hanya terjadi di tingkat legislatif, tetapi juga di eksekutif. Pernyataan kontroversial Bupati Pati, H. Sudewo, S.T., M.T., yang menantang masyarakat terkait kenaikan pajak daerah memperlihatkan kegagalan dalam retorika politik dan etika pemerintahan. Alih-alih menyampaikan kebijakan dengan pendekatan persuasif, pernyataan tersebut memicu resistensi publik dan semakin menjauhkan pemerintah daerah dari rakyat yang dipimpinnya.
Dari perspektif Habermas (1996), komunikasi politik seharusnya dibangun melalui rasionalitas komunikatif yang menghormati rakyat sebagai subjek deliberasi. Ketika pejabat publik justru menggunakan retorika konfrontatif, hal ini mencerminkan moral hazard politik (Stiglitz, 2000), di mana pemimpin merasa aman merendahkan warganya karena lemahnya akuntabilitas. Kasus ini menambah daftar kegagalan eksekutif dalam menjaga etika pemerintahan, sekaligus memperkuat krisis legitimasi politik di Indonesia.
Kesimpulan
Krisis Peran DPR sebagai wakil rakyat pada agustus 2025 bukan hanya persoalan kebijakan yang tidak pro-rakyat, tetapi juga kegagalan etika pemerintahan dan retorika politik—baik di legislatif maupun eksekutif. Ketika bahasa kekuasaan kehilangan nilai moral, kepercayaan publik semakin rapuh, dan demokrasi kehilangan ruhnya sebagai sistem yang berpijak pada kedaulatan rakyat.
Referensi
CNN Indonesia. (2025, Agustus 14). Sahroni balas kritik desak bubarkan DPR: Mental orang tolol sedunia. CNN Indonesia. https://share.google/qRGBhM6beuRBSJT8p
Kompas.com. (2025, Agustus 30). A-Z kenaikan PBB 250% hingga warga Pati demo tuntut Bupati Sudewo lengser. Kompas.com. https://share.google/BV0JRr0maHr1WuFYe
Tempo.co. (2025, Agustus 13). Respons Ahmad Sahroni soal kritik pembubaran DPR. Tempo.co. https://share.google/1Ws27Nmy5nBfvfcK1
Buku
Aristoteles. (2007). On rhetoric: A theory of civic discourse (G. A. Kennedy, Trans., 2nd ed.). Oxford University Press.
Dahl, R. A. (1989). Democracy and its critics.
Habermas, J. (1996). Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy (W. Rehg, Trans.).
Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976). Theory of the firm: Managerial behavior, agency costs and ownership structure. Journal of Financial Economics, 3(4), 305–360. https://doi.org/10.1016/0304-405X(76)90026-X
Montesquieu. (1989). The spirit of laws (A. M. Cohler, B. C. Miller, & H. S. Stone, Trans.). Cambridge University Press. (Original work published 1748)
Rosanvallon, P. (2008). Counter-democracy: Politics in an age of distrust
Stiglitz, J. E. (2000). Economics of the public sector (3rd ed.).

Komentar
Posting Komentar