Hari Perempuan Internasional: Hak, Kesempatan, dan Kesetaraan
Hari Perempuan Internasional diperingati setiap tanggal 8 Maret di berbagai negara sebagai momentum untuk merefleksikan perjuangan perempuan dalam memperoleh hak, kesempatan, serta kesetaraan dalam berbagai bidang kehidupan. Peringatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi juga pengingat bahwa perjalanan menuju keadilan gender masih terus berlangsung. Sejarah Hari Perempuan Internasional berakar pada gerakan buruh perempuan pada awal abad ke-20. Pada tahun 1908, ribuan perempuan pekerja di New York melakukan aksi menuntut kondisi kerja yang lebih manusiawi, upah yang layak, serta hak pilih bagi perempuan. Sejak saat itu, gagasan untuk memperingati hari khusus bagi perjuangan perempuan mulai berkembang secara global hingga akhirnya diperingati secara luas setiap tanggal 8 Maret. Di Indonesia, semangat ini sebenarnya telah berakar jauh sebelum kemerdekaan, dipahat dengan penuh keberanian melalui Kongres Perempuan Pertama tahun 1928. Kita merayakan hari ini sebagai penghormatan terhadap kedaulatan berpikir perempuan yang menolak untuk terus berada di balik bayang-bayang. Namun, di balik perayaan yang sering kali dibalut dengan retorika manis dan karangan bunga, tersimpan sebuah urgensi untuk melidikk kembali sejauh mana investasi terhadap kemanusiaan perempuan benar-benar diwujudkan, ataukah ia hanya menjadi jargon politik yang kehilangan ruhnya dalam implementasi harian?
Ketika kita melihat dibalik perayaan, kita akan menemukan wajah diskriminasi yang masih banyak di Indonesia. Investasi pada perempuan sering kali hanya menjadi kamuflase bagi eksploitasi tenaga kerja yang sistematis. Hingga tahun 2025, data Badan Pusat Statistik (BPS) masih menunjukkan kesenjangan upah gender yang nyata, yakni sebesar 22,43%. Perempuan dipaksa bekerja dengan intensitas yang sama, namun dihargai dengan angka yang lebih rendah hanya karena stigmatisasi bahwa mereka adalah pencari nafkah tambahan. Propaganda "kodrat" terus digunakan sebagai alat untuk membenarkan ketimpangan ekonomi ini, mengunci perempuan dalam jerat kemiskinan struktural yang masih sulit. Kritik mendalam juga harus dilayangkan pada narasi domestikasi yang masih mengakar kuat dalam kesadaran publik. Masyarakat dan negara seolah bersepakat membiarkan perempuan memikul beban ganda (double burden) tanpa dukungan infrastruktur yang memadai. Investasi pada kapasitas perempuan menjadi sia-sia ketika mereka tidak memiliki akses terhadap pengasuhan anak yang terjangkau atau perlindungan hak reproduksi di tempat kerja. Dalam banyak kasus, perempuan dipaksa untuk mengubur aspirasi profesionalnya demi memenuhi ekspektasi sosial sebagai pengelola domestik yang sempurna sebuah bentuk diskriminasi halus yang sering kali dianggap sebagai kewajaran. Di ruang-ruang gelap kehidupan bermasyarakat, keamanan perempuan masih menjadi pertaruhan yang mengerikan. Berdasarkan laporan Komnas Perempuan pada Januari 2026, tercatat sebanyak 4.472 kasus kekerasan yang dilaporkan sepanjang tahun 2025. Angka ini adalah jeritan yang hadir di tengah sunyinya penegakan hukum yang sering kali masih bias dan cenderung menyalahkan korban (victim blaming). Bagaimana kita bisa bicara tentang akselerasi kemajuan jika rumah dan institusi pendidikan masih menjadi tempat yang rawan akan pemangsa seksual? Tanpa keberanian untuk menjalankan UU TPKS secara radikal, investasi pada perempuan hanyalah sebuah janji kosong di atas nisan para korban.
Lebih jauh lagi, diskriminasi ini merambah ke panggung politik, di mana keterwakilan perempuan sering kali hanya menjadi "pajangan" untuk memenuhi kuota administratif. Analisis CSIS (2025) mengonfirmasi bahwa hambatan struktural dan budaya maskulinitas partai politik masih menjadi tembok tebal bagi kepemimpinan perempuan yang substansial. Akibatnya, kebijakan-kebijakan yang mendesak, seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), terus terkatung-katung di meja parlemen selama puluhan tahun. Hal ini membuktikan bahwa suara perempuan masih dianggap sebagai bisikan yang bisa diabaikan, bukan sebagai kompas utama dalam menentukan arah kebijakan bangsa. Terakhir, kita harus melihat bagaimana investasi skala besar dan krisis iklim telah memiskinkan perempuan di akar rumput. Di wilayah-wilayah konflik agraria, perempuan adalah kelompok pertama yang kehilangan kedaulatan atas air dan tanahnya, namun mereka adalah yang terakhir yang dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Di Hari Perempuan Internasional 2026 ini, kita harus berani menggugat: sudahkah investasi yang digembar-gemborkan itu memanusiakan perempuan, ataukah ia justru memperlebar jurang ketidakadilan? Selama diskriminasi ini masih dipelihara, maka kemajuan Indonesia hanyalah sebuah narasi indah yang tidak pernah menyentuh realita mereka yang berada di barisan paling belakang.
Source:
https://highatlasfoundation.org/our-work/womens-empowerment?gad_source=1&gad_campaignid=19593346245&gbraid=0AAAAABs_707m1-zzZBe9ZNvqUGwDyKhTh&gclid=Cj0KCQiA8KTNBhD_ARIsAOvp6DI0jgNC2e1GFITmcL2vxHHqXFdFUP8vK9S7ckhDVI5Fe7alYeyy2vUaAoiXEALw_wcB
https://data.goodstats.id/statistic/kesenjangan-gaji-pekerja-perempuan-masih-terasa-hY7dX
https://news.detik.com/berita/d-8308802/meningkat-4-472-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-tercatat-pada-2025
https://www.metrotvnews.com/read/k8oCVnYd-partisipasi-perempuan-dalam-politik-indonesia-dinilai-masih-rendah-ini-faktanya

Komentar
Posting Komentar