Pahlawan Nasional atau Pahlawan Kontroversi? Soeharto dalam Perspektif Legitimasi Pemerintahan

 


Hari Pahlawan yang diperingati setiap tanggal 10 November memiliki makna mendalam bagi bangsa Indonesia. Peristiwa heroik di Surabaya tahun 1945 menjadi simbol perjuangan rakyat dalam mempertahankan kemerdekaan dari kekuatan kolonial yang hendak kembali berkuasa. Pertempuran tersebut menunjukkan kekuatan solidaritas rakyat, semangat nasionalisme, dan keyakinan bahwa pemerintahan yang sah harus lahir dari kehendak rakyat. Dalam perspektif ilmu pemerintahan, peristiwa 10 November menegaskan prinsip legitimasi rakyat (popular sovereignty) sebagai dasar kekuasaan negara. Pemerintahan yang kuat tidak hanya bergantung pada kekuatan militer, tetapi juga pada kepercayaan dan dukungan rakyatnya. Dalam konteks pembangunan bangsa pascakemerdekaan, makna kepahlawanan seringkali dikaitkan dengan kontribusi terhadap negara dan pemerintahan. Salah satu tokoh yang banyak dibicarakan dalam hal ini adalah Soeharto, Presiden kedua Republik Indonesia. Dari sudut pandang ilmu pemerintahan, masa kepemimpinan Soeharto dikenal dengan stabilitas politik, efisiensi birokrasi, serta percepatan pembangunan nasional melalui sentralisasi kekuasaan. Dalam kerangka teori pemerintahan klasik seperti bureaucratic authoritarianism (Guillermo O'Donnell, 1973), Orde Baru dapat dilihat sebagai model pemerintahan yang menekankan stabilitas dan pembangunan ekonomi sebagai prioritas utama. Soeharto berhasil menciptakan struktur pemerintahan yang kuat dan terkoordinasi, sekaligus memposisikan negara sebagai aktor dominan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional.

Namun demikian, ilmu pemerintahan modern menekankan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan berdasarkan prinsip good governance: transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan supremasi hukum. Dalam konteks ini, masa pemerintahan Soeharto juga mengandung kontradiksi. Sentralisasi kekuasaan yang berlebihan, lemahnya kontrol parlemen, pembatasan kebebasan politik, serta berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia menjadi catatan kelam bagi sejarah pemerintahan Indonesia. Dari perspektif teori demokrasi (Robert Dahl, 1971), pemerintahan Soeharto tidak sepenuhnya memenuhi prinsip polyarchy, di mana partisipasi rakyat dan kompetisi politik seharusnya menjadi fondasi legitimasi kekuasaan. Karena itu, wacana pengajuan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional memunculkan perdebatan antara mereka yang menilai keberhasilannya dalam pembangunan dan mereka yang menyoroti sisi otoritarian dan penyalahgunaan kekuasaan. Melalui kacamata ilmu pemerintahan, peringatan Hari Pahlawan tidak hanya mengajak kita untuk mengenang perjuangan fisik di masa lalu, tetapi juga untuk menilai ulang makna kepahlawanan dalam konteks tata kelola pemerintahan. Seorang pahlawan dalam bidang pemerintahan bukan hanya pemimpin yang membawa kemajuan ekonomi, tetapi juga yang menjamin hak-hak rakyat, memperkuat lembaga demokrasi, dan menegakkan keadilan sosial. Semangat 10 November menjadi pengingat bahwa legitimasi pemerintahan harus selalu berpijak pada kepentingan rakyat. Hanya dengan demikian, nilai kepahlawanan dapat hidup dalam praktik pemerintahan yang bersih, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.


Referensi:

Dahl, R. A. (1971). Polyarchy: Participation and opposition. Yale University Press.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. (2009). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38640/uu-no-20-tahun-2009

Tempo.co. (2024, October 28). Banjir penolakan usulan Soeharto jadi pahlawan nasional. [Artikel berita]. https://www.tempo.co/politik/banjir-penolakan-usulan-soeharto-jadipahlawan-nasional-2087200

Tempo.co. (2024, October 30). Gerilya politik gelar pahlawan Soeharto. [Artikel berita]. https://www.tempo.co/politik/gerilya-politik-gelar-pahlawan-soeharto-2087643



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ancaman Nyata Menggerogoti Masa Depan Bangsa

Ketika Wakil Rakyat Melawan Rakyat: Ironi Legislatif dan Eksekutif dalam Sistem Demokrasi

Hari Keadilan Internasional Dunia