HAM dan Bencana: Menagih Tanggung Jawab Negara atas Keselamatan Warga
Tanggal 10 Desember 1948 selalu dikenang sebagai tonggak penting dalam sejarah dunia. Hari itu, setelah dunia tertatih bangun dari kehancuran Perang Dunia II, PBB akhirnya mengesahkan Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Deklarasi ini bukan sekadar dokumen diplomatik; ia lahir dari kesadaran mendalam bahwa kekejaman, pembantaian, dan penderitaan yang dialami jutaan manusia tidak boleh dibiarkan terulang. Dari puing-puing perang dan rasa kehilangan yang mendalam, dunia sepakat menjunjung universal: bahwa setiap manusia, tanpa kecuali, berhak hidup bermartabat, aman, dan bebas dari ketakutan.
Hari Hak Asasi Manusia Sedunia diperingati sebagai pengingat bahwa kemanusiaan bukanlah konsep abstrak, melainkan komitmen yang harus terus dijaga. Ia mengingatkan bahwa tragedi baik yang tercatat dalam sejarah maupun yang kita saksikan hari ini selalu memanggil nurani kita untuk bertanggung jawab. Tidak ada peradaban yang benar-benar maju jika nyawa manusia masih dapat terenggut oleh kelalaian atau ketidakadilan.
Hak Asasi Manusia sendiri tidak lahir dari belas kasihan negara. Ia merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir, mencakup hak untuk hidup, hak mendapatkan perlindungan, hak atas rasa aman, hak atas lingkungan yang layak, serta hak untuk mendapat informasi dan kebijakan publik yang benar, jujur, dan adil. Negara bukan pemberi hak negara adalah penjaga hak. Ketika hak hidup dan keselamatan warga terganggu, tanggung jawab itu tidak boleh dipungkiri. Kewajiban negara adalah hadir, mencegah, dan memastikan keselamatan rakyatnya sebelum tragedi menelan korban.
Dalam kerangka ini, HAM tidak hanya bicara soal kebebasan berpendapat atau kesetaraan di depan hukum. HAM juga mencakup hak atas lingkungan yang bersih, aman, dan berkelanjutan. Hak atas perlindungan dari bencana yang sebenarnya dapat diantisipasi melalui tata kelola yang baik. Ketika sistem peringatan dini tidak berfungsi optimal, ketika pengelolaan lingkungan dan tata ruang diabaikan, ketika hutan ditebang tanpa kendali, ketika sungai dibiarkan menyempit dan tersumbat, maka bencana bukan lagi “sekadar musibah alam” ia menjadi cermin gagalnya negara memenuhi kewajiban HAM.
Tragedi banjir besar di Sumatera, yang merenggut banyak korban jiwa dan menghancurkan rumah, fasilitas umum, mata pencaharian, serta ruang hidup masyarakat, adalah salah satu cermin pahit itu. Air bah yang datang tidak hanya membawa lumpur dan kerusakan, tetapi juga pertanyaan moral: Di mana negara seharusnya berdiri? Apakah keselamatan warga telah menjadi prioritas?Apakah kerusakan lingkungan dan tata kelola yang buruk turut mempercepat datangnya malapetaka?
Setiap nyawa yang hilang bukan sekadar statistik ia adalah bukti bahwa hak atas hidup dan keselamatan tidak terlindungi sebagaimana mestinya. Ketika mitigasi lemah, ketika respon lambat, ketika masyarakat terjebak tanpa akses informasi yang memadai, maka tragedi berubah menjadi kegagalan struktural. Ini bukan lagi isu kebencanaan semata, tetapi isu hak asasi manusia.
Hari HAM Sedunia mengingatkan bahwa menjaga manusia tidak cukup dilakukan melalui aturan hukum atau peringatan seremonial. Ia menuntut implementasi nyata: kebijakan yang berpihak pada keselamatan warga, tata kelola lingkungan yang jujur dan berkelanjutan, peringatan dini yang akurat, serta keberanian untuk menindak setiap bentuk kelalaian dan perusakan lingkungan yang mengancam kehidupan masyarakat.
Karena pada akhirnya, HAM bukan hanya pernyataan moral ia adalah janji untuk melindungi masa depan. Dan setiap tragedi seperti banjir Sumatera harus menjadi alarmnya bahwa janji itu tidak boleh lagi diabaikan.
Source:
United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights. United Nations.
Donnelly, J. (2013). Universal human rights in theory and practice (3rd ed.). Cornell University Press.
Boyd, D. R. (2012). The environmental rights revolution: A global study of constitutions, human rights, and the environment. UBC Press.

Komentar
Posting Komentar