THR: Tumpahan Air Keras
Aktivis KontraS, Andrie Yunus mengalami teror penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK). Penyerangan terjadi pada Kamis (12/3), sekitar pukul 23.30 WIB. Lokasi kejadian berada di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, sebuah wilayah strategis yang tak jauh dari pusat-pusat pergerakan aktivis di ibu kota. Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Andrie yang menjabat sebagai Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini menderita luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata dan mengalami luka bakar sebanyak 24 persen.
Andrie Yunus merupakan tokoh sentral di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Sebagai Wakil Koordinator, ia aktif menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara yang dianggap mencederai hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi. Peristiwa penyiraman air keras tersebut terjadi sesaat setelah Andrie melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB. Serangan ini menunjukkan indikasi kuat sebagai tindakan yang direncanakan dan dilakukan secara terorganisir. Cara pelaku menyiramkan cairan kimia berbahaya secara langsung ke bagian tubuh vital, termasuk wajah dan saluran pernapasan, menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar kekerasan biasa, melainkan berpotensi dimaksudkan untuk menghilangkan nyawa korban.
Andrie Yunus sebelumnya juga melakukan protes keras terhadap proses pembahasan revisi UU TNI yang dinilai tidak transparan. Pada 15 Maret 2025, ia bersama Koalisi Masyarakat Sipil lain menerobos pintu ruang rapat di Hotel Fairmont Jakarta untuk menginterupsi pembahasan tertutup Rancangan Undang-Undang TNI antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap proses pembahasan yang tertutup bagi publik dan berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer. Ia adalah salah satu anggota Komisi Pencari Fakta (KPF) yang selama lima bulan terakhir melakukan investigasi independen terhadap rangkaian demonstrasi dan kerusuhan Agustus 2025.
Dalam serangan brutal terhadap Andrie Yunus ini tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Dapat dinilai bahwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan serangan terhadap gerakan masyarakat sipil secara keseluruhan. Serangan ini harus dilihat sebagai bagian dari pola intimidasi terhadap pembela HAM dan upaya sistematis untuk membungkam mereka yang berani mengungkap fakta, menantang impunitas, mengkritik kekuasaan, dan memperjuangkan keadilan. Kondisi ini mencerminkan persoalan serius dalam fungsi negara sebagai pelindung warga negara, khususnya terhadap kelompok masyarakat sipil yang menjalankan control terhadap kekuasaan. Dalam negara demokratis modern, pemerintah tidak hanya bertugas menjaga stabilitas keamanan, tetapi juga memastikan ruang partisipasi publik tetap bebas dari ancaman dan intimidasi. Serangan terhadap aktivisi HAM berpotensi menimbulkan efek takut (Chilling Effect) yang dapat membatasi kebebasan berekspresi serta pasrtisipasi politik masyarakat, sehingga melemahkan mekanisme pengawasan public terhadap negara. Maka dari itu, negara tidak boleh berpura-pura tidak melihat penyerangan terhadap suara rakyat ini. Jika pembela HAM bisa diserang secara brutal di ruang publik di ibu kota negara, maka ini menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan negara terhadap warga yang memperjuangkan keadilan serta betapa sempitnya ruang aman bagi kerja-kerja pembelaan HAM di Indonesia.
Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku lapangan semata, melainkan harus diusut hingga ke aktor intelektual yang berada di balik peristiwa tersebut. Dalam konsep negara hukum (rule of law), pemerintah memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum secara menyeluruh, transparan, dan tanpa diskriminasi, termasuk mengungkap kemungkinan adanya perintah, jaringan, atau kepentingan politik tertentu yang melatarbelakangi tindak kekerasan tersebut. Pengungkapan aktor intelektual menjadi krusial untuk memulihkan kepercayaan publik, menjamin perlindungan terhadap masyarakat sipil, serta menegaskan bahwa negara hadir secara nyata dalam melindungi pembela hak asasi manusia dari intimidasi dan kekerasan politik.
Ketika suara rakyat dibungkam dan kritik dianggap sebagai ancaman, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi masa depan demokrasi itu sendiri. Seperti peringatan Wiji Thukul, “Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, dan dituduh subversif dan mengganggu keamanan, maka hanya ada satu kata: lawan!”
Source :
Budiardjo, Miriam. 2008. DasarDasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
https://www.tribunnews.com/metropolitan/7804669/kasus-penyiraman-air-keras-ke-aktivis-kontras-kapolda-metro-jaya-anggota-saya-masih-bekerja-keras
https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/870392/6-fakta-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-aktivis-kontras-di-salemba
https://tirto.id/kronologi-aktivis-kontras-andrie-yunus-disiram-air-keras-hsAM
https://www.detik.com/sumut/berita/d-8398579/aktivis-kontras-disiram-air-keras-di-jakpus-begini-kronologinya?page=2
https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/usut-tuntas-pelaku-percobaan-pembunuhan-berencana-dengan-penyiraman-air-keras-kepada-andrie-yunus/
Komentar
Posting Komentar