"Hari Anak Nasional" 23 Juli 2024



"Anak berdaya, Indonesia Digdaya"

Anak merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin  pertumbuhan  dan  perkembangan  fisik,  mental  dan  sosial  secara  utuh.  Masa depan bangsa berada di tangan anak saat ini. Semakin baik kualitas anak saat ini maka semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa. 

Hari Anak Nasional dilatar belakangi oleh Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimana ada aturan Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. terjamin. Sejak disahkannya  Undang-Undang  tentang Kesejahteraan  Anak, Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anak  dan  untuk mengoptimalkannya dilakukan dengan mendorong kepedulian semua pihak dengan menyelenggarakan Peringatan Hari Anak Nasional.

Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), anak-anak Indonesia yang berjumlah 79,4juta jiwa atau 28,82% dari total penduduk saat ini memegang peranan strategis ketika 100 tahun Indonesia merdeka di tahun 2045. Mereka adalah calon pemimpin bangsa ke depan yang diharapkan menjadi generasi emas yang cerdas, sehat, unggul, berkarakter dan dalam suka cita yang bersendikan kepada nilai-nilai moral yang kuat.

Dasar  Hukum:

A. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 huruf b ayat (2).

B. Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2002  tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir  dengan Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2016 tentang  Penetapan  atas  Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua  atas  Undang-Undang Nomor  23  Tahun  2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

C. Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang Pemerintah Daerah.

D. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kemen PPPA  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan Presiden  Nomor  7  Tahun  2023  tentang  Perubahan  atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kemen PPPA.

E. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional

F. Keputusan  Presiden  Nomor  36  Tahun  1990  tentang


Sources: https://ditpsd.kemdikbud.go.id/artikel/detail/selamat-hari-anak-nasional

Sources: ⁠https://nasional.kompas.com/read/2024/07/18/10180041/tema-hari-anak-nasional-2024-logo-dan-sejarahnya

Sources:  ⁠https://www.kemenpppa.go.id


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Danantara antara Penyelamat atau Petaka

RUU TNI Sebagai Masa Depan Baru atau Bayang-bayang Lama?

Harganas 2025: Dari Keluarga untuk Indonesia Maju