Judi Daring, Bisnis Kotor yang Dibekingi Pengusaha dan Politikus Indonesia
Majalah Tempo mingguan dengan tajuk Tentakel Bisnis Judi terbit pada 6 April 2025 menjadi topik yang ramai diperbincangkan di media sosial. Pasalnya, Tempo menguak kebenaran di balik bisnis kasino dan judi daring berlokasi di Kamboja serta Myanmar yang ternyata terkait dengan sejumlah pengusaha dan politikus Indonesia, nama Sufmi Dasco Ahmad mencuat.
Dilansir dari GoodStaats,
nilai transaksi judi daring di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun. Pada
tahun 2023 lalu, nilai transaksinya mencapai Rp327T, sementara itu jumlah
transaksinya pada tahun 2023 adalah 168,00 juta. Adapun nilai transaksi pada
tahun 2024 data semester satu dalam triliun adalah 174,00.
Pemain besar
bisnis kasino dan judi terletak di Kamboja dan Myanmar. Dengan status legal,
pajak kasino Kamboja mencapai US$ 63,1 juta pada 2024. Tempo
mengungkapkan bisnis ini terkait erat dengan Indonesia, bahkan menargetkannya.
Ribuan WNI
menjadi pekerja sebagai operator judi online dan penipuan. Selain itu, bisnis
ini juga membeli data pemain judi online Indonesia dari administrasi situs
lain. Hal ini menunjukkan bahwa bisnis kasino dan judi bukan isu individu
melainkan adalah industri raksasa.
Praktik judi daring merupakan praktik illegal di
Indonesia, diatur dalam Pasal 303 ayat (1) dan pasal (3) Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP), Pasal 303 bis ayat (1) KUHP serta Pasal 45 ayat (3)
Undang-undang No. 1 Tahun 2024. Namun, masih ada celah hukum.
Ironisnya, Tempo
menguak Wakil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Sufmi Dasco Ahmad, pernah memiliki pengalaman
bisnis dan real estate di Golden Oasis Entertaiment yang mempunyai bisnis judi
Trimulia Casino.
Kasus serupa
juga terjadi, yaitu penangkapan 10 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital
(Komdigi) karena melindungi 1.000 situs judi online pada 1 November 2024 lalu.
Setelah itu, tersangka terus bertambah hingga 24 orang termasuk bandar dan
pemilik situs.
Pendeknya, negara memelihara aktor yang
bermain dalam sistem dan setengah hati menanganinya. Negara Indonesia tahu tapi
pura-pura tidak tahu.
2. jangan diam! Kawal isu keterlibatan pemain Indonesia di bisnis kasino dan judi daring dengan membaca dan menyebarluaskan berita terbaru;
3. ikut dalam jaringan advokasi, mengedukasi orang-orang terdekat terkait dampak sosial-psikologis judi daring dan mendesak penegak hukum untuk menggalakkan aturan yang ada.
Referensi:
1.
Hukumonline. (2024, 02
Agustus.). Jerat hukum judi online. Hukumonline.com. Diakses 11 April
2025, dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-judi-online-cl7026/
2.
GoodStats. (2024, 27 Februari).
Nilai transaksi judi online tembus Rp100 triliun di 2024. GoodStats.id. https://goodstats.id/article/nilai-transaksi-judi-online-tembus-rp100-triliun-di-2024-4oHAz
3.
Tempo.co. (2019, 23 Juli). Bisnis
judi online Kamboja. Tempo.co. https://www.tempo.co/arsip/bisnis-judi-online-kamboja-1227921
Komentar
Posting Komentar