Hari Buku Nasional

 

Hari Buku Nasional merupakan salah satu hari penting yang diperingati di Indonesia. Peringatan ini dirayakan setiap tahunnya pada tanggal 17 Mei. Dikutip dari laman Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tokoh yang menginisiasi peringatan Hari Buku Nasional adalah Menteri Pendidikan Nasional era Kabinet Gotong Royong, yaitu Bapak Abdul Malik Fadjar. Inisiatif ini muncul karena kesadaran akan rendahnya minat membaca di masyarakat Indonesia. Pemilihan tanggal 17 Mei sebagai Hari Buku Nasional karena hari tersebut merujuk pada momen bersejarah berdirinya Perpustakaan Nasional Republik Indonesia pada 17 Mei 1980.

Dilansir dari laman Perpustakaan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Hari Buku Nasional pertama kali diperingati pada tahun 2002. Pada tahun itu, UNESCO mencatat bahwa tingkat melek huruf di Indonesia pada orang dewasa hanya 87,9 persen, lebih rendah dari negara-negara seperti Malaysia, Vietnam, dan Thailand. Kondisi ini memunculkan keprihatinan karena kesadaran akan literasi dasar merupakan fondasi utama untuk kemajuan suatu bangsa. Sebagai tanggapan terhadap hal ini, sejumlah masyarakat, terutama kalangan pecinta buku, mulai mendorong peningkatan budaya membaca.

Menjalani hidup sebagai penulis sastra di Indonesia tidaklah mudah. Royalti yang mereka terima masih relatif kecil. Itu pun, masih dikejar pajak. Di sisi lain, karya-karya mereka terus dibajak di tengah banyaknya penerbit yang tutup. Kritikus sastra Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Maman S Mahayana, mengatakan, royalti yang diterima sastrawan saat tidak manusiawi. ”Bukan kasihan lagi. Bisa hanya ratusan ribu rupiah yang dikasih setiap enam bulan,” ucapnya.

Kehadiran negara itu dapat dilakukan dengan berbagai cara. Subsidi bahan baku, seperti kertas dan tinta, masih dinantikan yang bisa mengurangi biaya produksi dan menurunkan harga buku. Harapannya, penjualan meningkat. Dengan begitu, royalti yang diperoleh penulis pun bertambah. ”Negara harus hadir dengan memberi subsidi untuk buku. Fungsi buku bukan hanya ekonomi, tetapi juga intelektualitas dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya Khairen.

Berdasarkan survei Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) pada 2021, sekitar 75 persen penerbit menemukan buku terbitannya dibajak dan dijual di lokapasar. Survei ini melibatkan lebih dari 130 penerbit. Kerugian akibat pembajakan ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Bahkan, buku-buku bajakan itu sampai ke tangan penulisnya. Ini menandakan bahwa di tengah kemajuan teknologi dan meningkatnya minat baca, para pelaku industri literasi justru menghadapi tantangan besar: kehilangan hak atas karya mereka sendiri. Terlebih, era digitalisasi menuntut para penulis dan penerbit untuk beradaptasi dengan meluncurkan buku digital. Namun, hal yang sama juga dilakukan oleh para pembajak— tidak hanya buku fisik yang dibajak, tetapi juga buku digital. Bahkan, para pembajak ini tidak malu untuk menjual buku versi digital yang bahkan belum dirilis oleh penulisnya.

Menurut Khairen, royalti digunakan untuk beragam kebutuhan, seperti biaya riset, potongan pajak, dan biaya lain dalam penulisan. Namun, saat pembaca membeli buku bajakan, tak ada satu rupiah pun yang sampai ke penulisnya. Oleh sebab itu, pemerintah harus memberantas pembajakan buku yang jelas-jelas merugikan. ”Jangan giliran (buku) dibajak diam saja, tetapi urusan pajak kami dikejar,” ucapnya.

Pekerjaan penulis sering kali tak terlihat, tetapi menjadi fondasi bagi peradaban. Upaya menyempurnakan mekanisme pemotongan pajak bagi penulis merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa kontribusi kreatif tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi industri literasi. Ketidaknyamanan para penulis berakar pada mekanisme PPh Pasal 23 atas royalti. Berdasarkan regulasi, royalti dipotong pajak di muka sebesar 15% bruto, atau sekitar 6% efektif bagi mereka yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN). Masalahnya, standar royalti di Indonesia umumnya hanya 10% dari harga jual buku. Dengan cetakan 1.000 eksemplar dan harga buku Rp 100.000, penulis hanya mendapatkan royalti sekitar Rp 10 juta. Serapan buku yang berkurang juga turut menggoyang industri penerbitan Tanah Air. Dari 2.721 anggota Ikapi, hanya 982 penerbit yang aktif. Lebih dari 1.700 penerbit tak lagi aktif menerbitkan buku, bahkan ada yang sudah tutup.

Sampai saat ini, amanat UU No. 3 tahun 2017 tentang adanya lembaga perbukuan yang berwibawa dan mengorkestrasi seluruh kegiatan perbukuan nasional tidak pernah terwujud. Nomenklatur literasi di Kemenko PMK malah tak ada lagi. Sementara, anggaran untuk pengembangan industri penerbitan sebagai subsektor ekonomi kreatif di Kementerian Ekraf amat minim karena Bappenas menilai kontribusi bidang ekonomi kreatif terhadap PDB nasional rendah. Anehnya, saat kontribusi PDB dijadikan acuan anggaran, kementerian ini sekarang justru berada di bawah Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, bukan lagi di bawah kemenko bidang ekonomi seperti pada era Kemenparekraf.

UU No. 3 Tahun 2017 mengandung bias, yaitu pembobotan UU tersebut terhadap hulu perbukuan terutama pada para pelaku penerbitan dan mengabaikan hilir perbukuan yaitu masyarakat pembaca buku. Dari tujuh tanggung jawab pemerintah terhadap ekosistem perbukuan, lima hal berkaitan dengan penerbitan buku. Satu hal tentang promosi budaya. Satu lagi memang berbicara tentang minat baca, namun minat baca pun lagi-lagi merujuk kepada peran penerbitan, yaitu, “Melalui pengadaan naskah buku yang bermutu.”

Undang-undang sudah memberikan peluang bagi penanganan di hilir perbukuan dengan mengatur upaya pengembangan minat baca dan literasi. Sayangnya, tidak ada regulasi turunan, termasuk peraturan daerah/kepala daerah, yang mencoba mengelaborasi upaya-upaya membangun masyarakat gemar membaca (reading society).

Undang-undang ini tak memasukkan pembaca sebagai bagian dari ekosistem perbukuan, sebagaimana tak menjadikan pemerintah bagian dari ekosistem tersebut. Tanggung jawab berat berada pada pelaku perbukuan (penulis, editor, penerjemah, penyadur, desainer, ilustrator, percetakan buku, penerbitan, pengembang buku elektronik, dan toko buku). Kendati mereka dapat menerima tanggung jawab tersebut—untuk menerbitkan buku 3M (bermutu, murah, merata) sesuai amanat UU—tetapi apa artinya jika buku-buku itu tak pernah sampai ke tangan pembacanya karena masyarakat tidak memiliki budaya baca atau kesulitan mengakses bahan bacaan.

Terkait upaya-upaya di tingkat legislasi, Ikapi menyarankan kepada pemerintah untuk memperkuat fungsi dan kapasitas lembaga yang menangani perbukuan, bukan lagi pada level eselon 2, melainkan harus sesuai amanat UU Sistem Perbukuan. Selain itu, perlu terobosan dalam mengoordinasikan upaya-upaya pemerintah di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam penyehatan ekosistem perbukuan sehingga tidak muncul kesan sendiri-sendiri atau bahkan bersaing di antara kementerian dan lembaga.

Source:


https://www.goodnewsfromindonesia.id/2026/03/12/dilema-pajak-royalti-menakar-keadilan-bagi-penulis-indonesia

https://gramedia.id/news/articles/read/pembajakan-buku-ancaman-nyata-bagi-literasi-indonesia

https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7337921/hari-buku-nasional-17-mei-sejarah-tujuan-dan-cara-memperingatinya

https://www.kemenkopmk.go.id/pemerintah-mendukung-para-penerbit-menciptakan-buku-bermutu-murah-dan-merata

https://www.kompas.id/artikel/royalti-kecil-masih-dikejar-pajak-dan-dibajak-2

https://www.antaranews.com/berita/5401518/pemerintah-himpun-masukan-perihal-aturan-pph-atas-royalti-bagi-penulis

https://ikpi.or.id/kemenekraf-matangkan-reformasi-pph-royalti-penulis-dorong-ekosistem-literasi-lebih-ramah-kreator/

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BANDUNG LAUTAN API: KOBARAN SEMANGAT MENOLAK PENJAJAHAN

POLISI MEMBUNUH LAGI: MAU BERAPA BANYAK NYAWA?

Peringatan Hari Buruh Nasional