Hari Buku Nasional
Hari Buku Nasional merupakan salah satu hari penting
yang diperingati di Indonesia. Peringatan ini dirayakan setiap tahunnya pada
tanggal 17 Mei. Dikutip dari laman Direktorat Sekolah Dasar Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tokoh yang menginisiasi peringatan
Hari Buku Nasional adalah Menteri Pendidikan Nasional era Kabinet Gotong
Royong, yaitu Bapak Abdul Malik Fadjar. Inisiatif ini muncul karena kesadaran akan
rendahnya minat membaca di masyarakat Indonesia. Pemilihan tanggal 17 Mei
sebagai Hari Buku Nasional karena hari tersebut merujuk pada momen bersejarah
berdirinya Perpustakaan Nasional Republik Indonesia pada 17 Mei 1980.
Dilansir dari laman Perpustakaan Lembaga Ketahanan
Nasional (Lemhannas), Hari Buku Nasional pertama kali diperingati pada tahun
2002. Pada tahun itu, UNESCO mencatat bahwa tingkat melek huruf di Indonesia
pada orang dewasa hanya 87,9 persen, lebih rendah dari negara-negara seperti
Malaysia, Vietnam, dan Thailand. Kondisi ini memunculkan keprihatinan karena
kesadaran akan literasi dasar merupakan fondasi utama untuk kemajuan suatu
bangsa. Sebagai tanggapan terhadap hal ini, sejumlah masyarakat, terutama kalangan
pecinta buku, mulai mendorong peningkatan budaya membaca.
Menjalani hidup sebagai penulis sastra di Indonesia
tidaklah mudah. Royalti yang mereka terima masih relatif kecil. Itu pun, masih
dikejar pajak. Di sisi lain, karya-karya mereka terus dibajak di tengah
banyaknya penerbit yang tutup. Kritikus sastra Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya
Universitas Indonesia, Maman S Mahayana, mengatakan, royalti yang diterima
sastrawan saat tidak manusiawi. ”Bukan kasihan lagi. Bisa hanya ratusan ribu
rupiah yang dikasih setiap enam bulan,” ucapnya.
Kehadiran negara itu dapat dilakukan dengan berbagai
cara. Subsidi bahan baku, seperti kertas dan tinta, masih dinantikan yang bisa
mengurangi biaya produksi dan menurunkan harga buku. Harapannya, penjualan
meningkat. Dengan begitu, royalti yang diperoleh penulis pun bertambah. ”Negara
harus hadir dengan memberi subsidi untuk buku. Fungsi buku bukan hanya ekonomi,
tetapi juga intelektualitas dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya Khairen.
Berdasarkan survei Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi)
pada 2021, sekitar 75 persen penerbit menemukan buku terbitannya dibajak dan
dijual di lokapasar. Survei ini melibatkan lebih dari 130 penerbit. Kerugian
akibat pembajakan ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Bahkan, buku-buku
bajakan itu sampai ke tangan penulisnya. Ini menandakan bahwa di tengah
kemajuan teknologi dan meningkatnya minat baca, para pelaku industri literasi
justru menghadapi tantangan besar: kehilangan hak atas karya mereka sendiri. Terlebih,
era digitalisasi menuntut para penulis dan penerbit untuk beradaptasi dengan
meluncurkan buku digital. Namun, hal yang sama juga dilakukan oleh para
pembajak— tidak hanya buku fisik yang dibajak, tetapi juga buku digital.
Bahkan, para pembajak ini tidak malu untuk menjual buku versi digital yang
bahkan belum dirilis oleh penulisnya.
Menurut Khairen, royalti digunakan untuk beragam
kebutuhan, seperti biaya riset, potongan pajak, dan biaya lain dalam penulisan.
Namun, saat pembaca membeli buku bajakan, tak ada satu rupiah pun yang sampai
ke penulisnya. Oleh sebab itu, pemerintah harus memberantas pembajakan buku
yang jelas-jelas merugikan. ”Jangan giliran (buku) dibajak diam saja, tetapi
urusan pajak kami dikejar,” ucapnya.
Pekerjaan penulis sering kali tak terlihat, tetapi
menjadi fondasi bagi peradaban. Upaya menyempurnakan mekanisme pemotongan pajak
bagi penulis merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa kontribusi
kreatif tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi industri literasi. Ketidaknyamanan
para penulis berakar pada mekanisme PPh Pasal 23 atas royalti. Berdasarkan
regulasi, royalti dipotong pajak di muka sebesar 15% bruto, atau sekitar 6%
efektif bagi mereka yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto
(NPPN). Masalahnya, standar royalti di Indonesia umumnya hanya 10% dari harga
jual buku. Dengan cetakan 1.000 eksemplar dan harga buku Rp 100.000, penulis
hanya mendapatkan royalti sekitar Rp 10 juta. Serapan buku yang berkurang juga
turut menggoyang industri penerbitan Tanah Air. Dari 2.721 anggota Ikapi, hanya
982 penerbit yang aktif. Lebih dari 1.700 penerbit tak lagi aktif menerbitkan
buku, bahkan ada yang sudah tutup.
Sampai saat ini, amanat UU No. 3 tahun 2017 tentang
adanya lembaga perbukuan yang berwibawa dan mengorkestrasi seluruh kegiatan
perbukuan nasional tidak pernah terwujud. Nomenklatur literasi di Kemenko PMK
malah tak ada lagi. Sementara, anggaran untuk pengembangan industri penerbitan
sebagai subsektor ekonomi kreatif di Kementerian Ekraf amat minim karena
Bappenas menilai kontribusi bidang ekonomi kreatif terhadap PDB nasional
rendah. Anehnya, saat kontribusi PDB dijadikan acuan anggaran, kementerian ini
sekarang justru berada di bawah Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, bukan lagi di
bawah kemenko bidang ekonomi seperti pada era Kemenparekraf.
UU No. 3 Tahun 2017 mengandung bias, yaitu pembobotan
UU tersebut terhadap hulu perbukuan terutama pada para pelaku penerbitan dan
mengabaikan hilir perbukuan yaitu masyarakat pembaca buku. Dari tujuh tanggung
jawab pemerintah terhadap ekosistem perbukuan, lima hal berkaitan dengan
penerbitan buku. Satu hal tentang promosi budaya. Satu lagi memang berbicara
tentang minat baca, namun minat baca pun lagi-lagi merujuk kepada peran
penerbitan, yaitu, “Melalui pengadaan naskah buku yang bermutu.”
Undang-undang sudah memberikan peluang bagi penanganan
di hilir perbukuan dengan mengatur upaya pengembangan minat baca dan literasi.
Sayangnya, tidak ada regulasi turunan, termasuk peraturan daerah/kepala daerah,
yang mencoba mengelaborasi upaya-upaya membangun masyarakat gemar membaca
(reading society).
Undang-undang ini tak memasukkan pembaca sebagai
bagian dari ekosistem perbukuan, sebagaimana tak menjadikan pemerintah bagian
dari ekosistem tersebut. Tanggung jawab berat berada pada pelaku perbukuan
(penulis, editor, penerjemah, penyadur, desainer, ilustrator, percetakan buku,
penerbitan, pengembang buku elektronik, dan toko buku). Kendati mereka dapat
menerima tanggung jawab tersebut—untuk menerbitkan buku 3M (bermutu, murah,
merata) sesuai amanat UU—tetapi apa artinya jika buku-buku itu tak pernah sampai
ke tangan pembacanya karena masyarakat tidak memiliki budaya baca atau
kesulitan mengakses bahan bacaan.
Terkait upaya-upaya di tingkat legislasi, Ikapi
menyarankan kepada pemerintah untuk memperkuat fungsi dan kapasitas lembaga
yang menangani perbukuan, bukan lagi pada level eselon 2, melainkan harus
sesuai amanat UU Sistem Perbukuan. Selain itu, perlu terobosan dalam
mengoordinasikan upaya-upaya pemerintah di tingkat pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota dalam penyehatan ekosistem perbukuan sehingga tidak muncul kesan
sendiri-sendiri atau bahkan bersaing di antara kementerian dan lembaga.
https://gramedia.id/news/articles/read/pembajakan-buku-ancaman-nyata-bagi-literasi-indonesia
https://www.kompas.id/artikel/royalti-kecil-masih-dikejar-pajak-dan-dibajak-2
Komentar
Posting Komentar