Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik : Tragedi Mei 1998 Indonesia
Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik, yang diperingati setiap 19 Juni, ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 19 Juni 2015 melalui resolusi A/RES/69/293. Peringatan ini merupakan respons atas masifnya kasus kekerasan seksual dalam konflik yang terus berulang dari Afrika hingga Timur Tengah, dengan tanggal tersebut merujuk pada pengesahan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1820 (2008) yang mengutuk kekerasan seksual sebagai taktik perang.
Dari perspektif ilmu pemerintahan, kekerasan seksual dalam konflik bukan sekadar pelanggaran HAM individual, melainkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi fundamentalnya untuk melindungi rakyat dan mempertahankan keamanan publik. Dalam konteks Indonesia, tragedi Mei 1998 menawarkan pelajaran penting tentang bagaimana negara dapat gagal dalam fungsi perlindungan. Laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) mengungkapkan temuan adanya 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan selama kerusuhan Mei 1998. Temuan ini disampaikan langsung kepada Presiden BJ Habibie dan menjadi dasar pengakuan resmi negara terkait fakta kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Peristiwa Mei 1998.
Peran Komnas Perempuan sebagai lembaga negara otonom menegaskan bahwa kekerasan seksual massal dalam Tragedi Mei 1998 merupakan fakta resmi negara yang telah diakui dalam proses hukum dan mekanisme penyelidikan yang kuat sebagai dokumen resmi negara. Namun, dari sudut pandang pemerintahan, terbentuknya Komnas Perempuan melalui Keppres No. 181 Tahun 1998 justru menunjukkan bahwa negara memerlukan mekanisme baru untuk mengatasi kegagalan sistemik yang sebelumnya terjadi.
Teori konflik Ralf Dahrendorf dalam perspektif ilmu pemerintahan menjelaskan bahwa kekerasan seksual dipicu oleh pola-pola kekuasaan, di mana unsur superordinasi (atasan) mengendalikan perilaku unsur subordinasi (bawahan), dan adanya wewenang atau hubungan yang sah yang jika tidak mematuhi perintah pihak yang berwenang maka dikenai sanksi tertentu. Dalam konteks Mei 1998, pelaku kekerasan seksual diyakini bertindak dalam kelompok, bukan secara individu, yang menunjukkan adanya koordinasi dan struktur kekuasaan yang terorganisir. Data faktual TGPF telah diverifikasi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap 85 kasus dengan empat bentuk: 52 perkosaan, 14 perkosaan dengan penganiayaan seksual, 10 penganiayaan seksual, dan 9 pelecehan seksual.
Kejadian kekerasan seksual berlangsung di berbagai kota di Indonesia dari 13-15 Mei hingga 7 Juli 1998, umumnya dilakukan di lokasi-lokasi yang juga menjadi tempat penjarahan, menunjukkan adanya korelasi antara ketidakstabilan birokrasi dan keamanan dengan peningkatan kekerasan. Dalam teoritisasi pemerintahan, hal ini menunjukkan bahwa ketika negara gagal mempertahankan kontrol birokrasi dan keamanan terhadap wilayah, maka terjadi ruang kosong kekuasaan yang dimanfaatkan oleh aktor non-negara untuk melakukan kekerasan.
Komnas Perempuan mengingatkan pemerintah untuk serius melaksanakan Rekomendasi Umum Nomor 30 CEDAW tentang Perempuan dalam Konflik dan Pascakonflik, yang menegaskan bahwa negara harus memastikan korban kekerasan dimasa konflik memiliki akses terhadap keadilan, pemulihan yang efektif, reparasi yang menyeluruh, serta jaminan ketidakberulangan.
Source:
https://www.kompasiana.com/humasbapas2896/6672c266c925c476b1048242/hari-internasional-penghapusan-kekerasan-seksual-dalam-konflik
https://mediapakuan.pikiran-rakyat.com/internasional/pr-639426466/korban-diam-dunia-harus-bicara-19-juni-hari-internasional-penghapusan-kekerasan-seksual-perang
https://www.kompas.com/stori/read/2023/05/12/100000779/kekerasan-seksual-kerusuhan-1998-korban-pelaku-dan-upaya-pengungkapan
https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-kekerasan-seksual-massal-mei-1998-adalah-fakta-resmi-negara
https://x.com/KomnasPerempuan/status/1934156966919848282
https://villages.pubmedia.id/index.php/villages/article/view/157

Komentar
Posting Komentar