Takaran MinyaKita tak pas, pemerintah ambil tindakan tegas
Produk MinyaKita akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan. MinyaKita, yang merupakan minyak goreng kemasan dari pemerintah untuk mendukung stabilisasi harga pangan di pasar domestik, kini menghadapi temuan mengejutkan. Ternyata, isi MinyaKita yang seharusnya 1000 ml, justru hanya berisi antara 750 hingga 800 ml, hal ini memicu kekhawatiran di kalangan konsumen. Kejadian ini semakin menambah keresahan, terutama di tengah kenaikan harga bahan pokok selama bulan Ramadhan. Amran sulaiman selaku Menteri pertanian turut menyoroti masalah ini dan menegaskan bahwa praktik pengurangan takaran pada produk MinyaKita harus segera dihentikan.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Pasar Gede Hardjonagoro, Amran memastikan
bahwa pengawasan terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi akan terus diperketat. Dalam sidak yang dilakukan Amran, ditemukan dua produsen yang mengurangi takaran, yaitu PT. Kusuma Mukti Remaja dan PT. Salim Ivomas Pratama. Untuk memastikan distribusi MinyaKita lebih transparan dan tepat sasaran, pemerintah bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan, dan aparat keamanan.
Menteri Perdagangan, Budi Susanto meminta agar perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar segera diproses hukum dan ditutup. Merespon adanya temuan penyelewengan ukuran minyak goreng ini, menteri perdagangan, Budi Santoso merespon dengan segera menarik produk MinyaKita kemasan 1 liter yang tidak sesuai dengan takaran label kemasan. “Tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya. Selain itu,
MinyaKita yang tidak sesuai takarannya sudah mulai kami tarik,” ujar Budi Santoso dalam keterangan resminya. Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar meliputi teguran tertulis, penarikan barang, penghentian kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, dan pencabutan izin usaha. Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 dan Permendag 18 Tahun 2024. Kemendag terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk penegakan hukum pidana.
Sumber :
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250311115529-92-1207428/amran-temukan-2-
produsen-jual-minyakita-kurang-dari-1-liter-di-solo
https://www.tempo.co/hukum/fakta-fakta-praktik-curang-produsen-minyakita-kemasan-1-literdisunat-jadi-750-800-mililiter-1218215
https://nasional.okezone.com/read/2025/03/10/337/3121053/kronologi-temuan-kemasanminyakgoreng-minyakkita-1-liter-hanya-berisi-750850ml?page=2
Komentar
Posting Komentar