Tragedi Tanjung Priok 1984: Luka yang Belum Tuntas
Peristiwa Tanjung Priok pada 12 September 1984 menjadi salah satu tragedi kelam dalam sejarah politik Indonesia yang hingga kini masih menyisakan luka. Insiden ini tidak hadir tiba-tiba, melainkan lahir dari ketegangan panjang antara rezim Orde Baru dengan kelompok masyarakat, khususnya komunitas Muslim di Jakarta Utara, yang merasa ruang keberagamaan mereka semakin dipersempit oleh kebijakan negara. Pemicunya terjadi dua hari sebelumnya, ketika seorang Babinsa, Sertu Hermanu, memasuki Musholla Assa’adah tanpa melepas sepatu dan mencopot spanduk yang dianggap menentang kebijakan asas tunggal Pancasila. Peristiwa itu dianggap melecehkan kesucian rumah ibadah, memicu amarah warga, dan mendorong terjadinya protes massal. Situasi semakin memanas ketika beberapa orang ditahan, sehingga gelombang solidaritas umat muncul dalam bentuk pengajian akbar yang berujung pada bentrokan besar dengan aparat pada malam 12 September 1984.
Ketika ribuan orang berkumpul untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka, aparat keamanan justru merespons dengan tindakan represif. Tembakan dilepaskan ke arah massa, menimbulkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka. Sampai kini jumlah korban masih menjadi polemik: versi resmi pemerintah Orde Baru menyebutkan hanya 24 orang tewas, sementara laporan keluarga korban, saksi mata, dan organisasi masyarakat sipil menunjukkan angka jauh lebih besar, bahkan ratusan orang diduga tewas atau hilang tanpa jejak. Banyak dari mereka yang selamat mengalami penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan trauma mendalam yang membekas hingga puluhan tahun kemudian. Tragedi ini bukan hanya meninggalkan korban fisik, tetapi juga luka sosial yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Setelah jatuhnya Orde Baru, harapan untuk mengungkap kebenaran mulai muncul. Komnas HAM melakukan penyelidikan dan menetapkan Tanjung Priok sebagai salah satu kasus pelanggaran HAM berat. Namun, jalannya proses hukum ternyata jauh dari memuaskan. Pengadilan HAM ad-hoc yang dibentuk gagal menjerat aktor-aktor utama, banyak terdakwa dibebaskan, dan proses pembuktian dianggap lemah. Hal ini memperlihatkan bagaimana keadilan yang dijanjikan masih sebatas prosedural, belum menyentuh rasa keadilan substantif yang diharapkan oleh korban dan keluarganya.
Dalam kajian akademik, sejumlah peneliti menilai bahwa kegagalan penyelesaian kasus ini tidak hanya karena aspek hukum yang kaku, tetapi juga karena resistensi politik dan lemahnya komitmen negara dalam menghadapi masa lalunya. Sebagian kalangan menawarkan alternatif bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia, termasuk Tanjung Priok, memerlukan kombinasi antara pendekatan hukum formal dan pendekatan non-yudisial yang sensitif terhadap kearifan lokal. Pendekatan ini bisa berupa rekonsiliasi berbasis budaya, permintaan maaf resmi, kompensasi, serta upaya memorialisasi agar ingatan kolektif masyarakat tetap hidup. Dengan cara itu, luka sejarah tidak sekadar ditutup, tetapi diakui dan dipulihkan secara manusiawi.
Tragedi Tanjung Priok menjadi bukti bahwa kekerasan negara terhadap rakyatnya meninggalkan jejak panjang yang tidak bisa dihapus hanya dengan catatan resmi atau putusan pengadilan yang lemah. Ia menuntut pengakuan yang jujur, reparasi nyata, dan komitmen politik untuk memastikan tragedi serupa tidak terulang lagi. Selama negara masih abai pada tuntutan kebenaran, maka suara-suara korban dan keluarganya akan terus bergema sebagai pengingat bahwa keadilan sejati bukan hanya soal proses hukum, tetapi juga keberanian moral untuk menghadapi masa lalu secara terbuka dan adil.
Bacaan dan Referensi
Dewanto, Hendro. Settlement of Gross Human Rights Violations in the Perspective of Local Wisdom in Indonesia (Case Study of Tanjung Priok). Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 22 No. 2, 2022.https://www.researchgate.net/publication/372168354_Settlement_of_Gross_Human_Rights_Violations_in_the_Perspective_of_Local_Wisdom_in_Indonesia_Case_Study_of_Tanjung_Priok
ICTJ & KontraS. Derailed: Transitional Justice in Indonesia since the Fall of Soeharto. 2011. https://www.ictj.org/sites/default/files/ICTJ-Kontras-Indonesia-Derailed-Report-2011-English_0.pdf
Kimura, Ehito. The Struggle for Justice and Reconciliation in Post-Suharto Indonesia. Kyoto Review of Southeast Asia. https://englishkyoto-seas.org/wp-content/uploads/03_Dr.Kimura.pdf
SAIBIH, Junaedi; Daniel, Elwi; Warman, Kurnia; Mulyati, Nani. The Analysis of Transitional Justice Initiatives and the Flaw of Prosecution on the Past Human Rights Violation in Indonesia (Tanjung Priok Case). Indonesian Journal of International Law, Vol. 20 No. 3, 2023. https://scholar.ui.ac.id/en/publications/the-analysis-of-transitional-justice-initiatives-and-the-flaw-of-
Wahid, Abdul; Sudirman, Syamsul. Breaking the Silence: Articulating the Memories of the Tanjung Priok Victims. ResearchGate, 2019. https://www.researchgate.net/publication/337057560_Breaking_the_Silence_Articulating_the_Memories_of_the_Tanjung_Priok_Victims

Komentar
Posting Komentar