HARI KEADILAN INTERNASIONAL

 


Setiap tahunnya, tanggal 17 Juli diperingati sebagai Hari Keadilan Internasional atau World Day for International Justice. Penetapan tanggal 17 Juli sebagai Hari Keadilan Internasional berangkat dari diadopsinya Statuta Roma oleh komunitas Internasional pada tanggal yang sama, tiga puluh tahun yang lalu. Status Roma merupakan salah satu perjanjian internasional yang paling penting dalam sejarah peradaban manusia. Pada tanggal 17 Juli 1988, perwakilan dari 148 negara menghadiri pertemuan diplomatik di Roma, Italia, untuk membahas tentang masalah internasional terkait kejahatan internasional. Hasil pembahasan tersebutlah yang kemudian dituangkan dalam Statuta Roma berupa sebuah traktat yang menjabarkan bentuk-bentuk kejahatan internasional, sekaligus mandat untuk mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court).

Statuta Roma membagi kejahatan internasional ke dalam empat kategori inti seperti genosida (pembunuhan massal), kejahatan kemanusiaan (kejahatan yang menargetkan kelompok masyarakat tertentu, seperti perbudakan orang-orang berkulit hitam, dan kejahatan berbasis gender), kejahatan perang (pelanggaran hukum perang seperti membunuh warga sipil dan menyiksa sandera), serta kejahatan agresi (penjajahan, mobilisasi kekuatan militer tanpa alasan). Mahkamah hanya dapat bertindak terhadap negara yang telah meratifikasi statuta tersebut, dan hanya ketika negara itu terbukti tidak mampu atau tidak mau menuntaskan kasusnya sendiri.

Statuta Roma bersifat mengikat, namun pelaksanaannya masih dibatasi oleh beberapa klausul. Yang pertama, Mahkamah Pidana Internasional hanya dapat melakukan investigasi, dan proses peradilan terhadap negara yang secara legal meratifikasi Statuta Roma. Kedua, proses investigasi dan peradilan hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Pidana Internasional apabila negara terkait tidak dapat, atau tidak mau melakukan proses investigasi dan peradilan. Peringatan ini kemudian dimaknai sebagai fondasi bagi perdamaian dunia, karena setiap negara diyakini memiliki hak untuk dihormati sekaligus kewajiban memenuhi norma hukum yang berlaku sejak Statuta Roma resmi berlaku pada 1 Juli 2002.

Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi Statuta Roma, sehingga Mahkamah Pidana Internasional tidak memiliki yurisdiksi langsung atas kasus kejahatan berat yang terjadi di dalam negeri. Sebagai gantinya, Indonesia membentuk mekanismenya sendiri melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini menempatkan Pengadilan HAM sebagai bagian dari Peradilan Umum, dengan empat pengadilan HAM permanen yang berada di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Surabaya, Makassar, Medan.

Sejak dibentuk, mekanisme ini baru berhasil memproses empat kasus meliputi peristiwa Timor Timur pada 1999, peristiwa Tanjung Priok pada 1984, peristiwa Abepura pada Desember 2000, serta peristiwa Paniai pada 8 Desember 2014 yang saat itu masih dalam proses kasasi. Sayangnya, capaian mekanisme ini jauh dari memuaskan. Padahal setidaknya ada 15 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diproses Kejaksaan dan seharusnya masuk menjadi kompetensi Pengadilan HAM, artinya masih ada 11 kasus yang menunggu penyelesaian. Pengadilan HAM sendiri hanya berwenang mengadili dua bentuk kejahatan, yaitu genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Peristiwa Timor Timur dan tanjung Priok menghadapi kritikan tajam karena hampir seluruh terdakwanya dibebaskan. Satu-satunya terpidana yang sempat menjalani hukuman, Eurico Guterres dari kasus Timor Timur, pada akhirnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung, sehingga muncul pandangan bahwa Pengadilan HAM di Indonesia belum berhasil memberikan efek jera. Kondisi ini mendorong munculnya mekanisme non-yudisial sebagai alternatif, ditandai dengan pengakuan resmi pemerintah atas peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu melalui Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat masa Lalu. Fenomena ini menjadi contoh nyata bagaimana semangat keadilan internasional diterjemahkan secara terbatas ke dalam konteks hukum dan politik domestik Indonesia.

Dalam Ilmu Pemerintahan melalui bukunya Miriam Budiardjo, menjelaskan value atau nilai merupakan sesuatu yang berharga, dianggap baik dan benar, serta dapat bersifat abstrak maupun konkret. Keadilan sendiri termasuk salah satu nilai politik yang diperebutkan dan dialokasikan oleh negara yang berkaitan dengan pembagian nilai-nilai dalam masyarakat agar tidak menimbulkan konflik. Kegagalan Pengadilan HAM memenuhi rasa keadilan korban dapat dibaca sebagai persoalan alokasi nilai yang timpang antara kepentingan negara dan hak korban.

Peringatan Hari Keadilan Internasional mengajarkan bahwa keadilan bukan sesuatu yang otomatis hadir, melainkan nilai yang harus terus diperjuangkan di tingkat global maupun domestik. Statuta Roma dan Mahkamah Pidana Internasional menunjukkan bahwa dunia telah sepakat menetapkan batas moral atas kejahatan yang tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Namun, kasus Indonesia memperlihatkan sisi lain dari cita-cita tersebut. Ketiadaan ratifikasi Statuta Roma dan lemahnya capaian Pengadilan HAM domestik menunjukkan kesenjangan antara semangat keadilan universal dan realitas penegakannya di tingkat nasional. Hanya empat kasus yang berhasil diproses, sementara belasan kasus lain masih terbengkalai, menjadi bukti bahwa mekanisme hukum saja belum cukup menghadirkan rasa keadilan bagi korban. Merujuk pemikiran Miriam Budiardjo, persoalan ini pada dasarnya berkaitan dengan bagaimana negara mengalokasikan nilai keadilan itu sendiri. Ketika alokasi tersebut lebih berpihak pada stabilitas politik dibanding hak korban, keadilan hanya berhenti menjadi cita-cita normatif, bukan kenyataan yang dirasakan masyarakat. Hari Keadilan Internasional semestinya menjadi pengingat bagi Indonesia untuk terus memperkuat komitmennya, bukan sekadar merayakannya secara simbolis.

Source :



https://theconversation.com/indonesia-sudah-lama-punya-pengadilan-ham-sendiri-mengapa-kiprahnya-jarang-terdengar-209187

https://dandapala.com/article/detail/kemadegan-regulasi-yudisial-pelanggaran-hak-asasi-manusia-yang-berat

https://bakrie.ac.id/articles/341-inilah-5-konsep-dasar-ilmu-politik-kamu-tertarik-

https://share.google/B7GDtklDxH8nHIkNS

https://share.google/ubkkRbcyi9rAsn8Bn

https://share.google/y0OCKisdB8R5FNgdR

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BANDUNG LAUTAN API: KOBARAN SEMANGAT MENOLAK PENJAJAHAN

Peringatan Hari Buruh Nasional

POLISI MEMBUNUH LAGI: MAU BERAPA BANYAK NYAWA?