Kenaikan BBM Ditengah malam, Bukti Kurangnya Komunikasi Pemerintah
Bahan bakar minyak (BBM) merupakan kebutuhan penting masyarakat yang berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi dan mobilitas sehari-hari. Pada 10 Juni 2026, PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga Pertamax (RON 92) dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Kenaikan ini menjadi perhatian publik karena berdampak langsung pada pengguna BBM non-subsidi. Kenaikan harga tersebut dipengaruhi oleh perubahan harga minyak dunia serta kondisi pasar global yang membuat biaya pengadaan BBM ikut meningkat. Situasi ini mendorong penyesuaian harga agar tetap mengikuti kondisi keekonomian.
Pada awalnya, harga BBM sempat dipertahankan oleh pertamina dengan alasan kestabilan nasional. Namun, pada akhirnya kenaikan BBM tetap menuai kontroversi dari masyarakat luas. Menurut Sigit setiawan sebagai VP Commercial&Shipping Bussiness Development Pertamina Patra Niaga bahwa kenaikan BBM non subsidi Pertamax (RON 92) dilakukan untuk menjaga kestabilan dan kestabilan energi nasional. Sigit juga mengatakan bahwa tensi geopolitik internasional turut mempengaruhi harga minyak mentah dunia.
Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kenaikan harga hanya berlaku pada BBM non-subsidi. Menurutnya, kenaikan harga Pertamax merupakan dampak dari perubahan harga minyak dunia dan kondisi pasar global yang memengaruhi biaya pengadaan BBM non-subsidi. Oleh karena itu, penyesuaian harga dinilai perlu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pasokan energi nasional. Sementara itu, pemerintah tetap mempertahankan harga energi bersubsidi agar tetap terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kenaikan harga Pertamax ini merupakan yang pertama di indonesia sejak perang yang terjadi antara iran-israel sejak 28 februari 2026. Menurut Sigit Setiawan, harga keekenomian BBM RON 92 sudah beradaa di kisaran Rp. 20.000-Rp. 21.000 per literr. olej karenanya, pihak pertamina merasa kenaikan harga BBM RON 92 ini merupakan hal yang biasa. Sigit menilai, jika harga tetap dipertahankan di bawah nilai standar keekonomian, hal tersebut malah akan memunculkan kestidaktabilan daya beli masyarakat.
Jika dibahas dari sudut pandang Ilmu Pemerintahan, persoalan kenaikan harga BBM RON 92 tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut tata kelola kebijakan publik, legitimasi pemerintah, komunikasi politik, serta responsivitas negara terhadap kebutuhan masyarakat.
Kenaikan harga BBM RON 92 dapat dipandang sebagai bentuk kebijakan publik yang diambil pemerintah dalam rangka menyesuaikan kondisi pasar energi global dan menjaga keberlanjutan fiskal negara. Namun, dalam perspektif ilmu pemerintahan, keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang ingin dicapai, melainkan juga oleh proses perumusan, implementasi, dan penerimaan publik terhadap kebijakan tersebut. Oleh karena itu, kebijakan kenaikan harga BBM RON 92 dinilai kurang tepat apabila dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang sedang menghadapi tekanan akibat perlambatan ekonomi dan ketidakpastian global.
Selain substansi kebijakan, aspek sosialisasi juga menjadi perhatian penting. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, komunikasi kebijakan merupakan salah satu unsur yang menentukan keberhasilan implementasi suatu keputusan. Kurangnya sosialisasi dapat menyebabkan masyarakat tidak memahami alasan dan tujuan pemerintah dalam menaikkan harga BBM, sehingga berpotensi menimbulkan berbagai tanggapan negatif serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dengan demikian, dari perspektif ilmu pemerintahan, kritik terhadap kebijakan kenaikan harga BBM RON 92 tidak semata-mata berfokus pada naik atau tidaknya harga, tetapi lebih pada bagaimana pemerintah menjalankan fungsi pemerintahan yang baik melalui perencanaan yang matang, komunikasi yang efektif, pengambilan keputusan yang responsif, serta kemampuan mengantisipasi dampak sosial yang mungkin timbul. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat disusun berdasarkan prinsip transparansi, partisipasi, dan keberpihakan terhadap kepentingan publik agar tujuan kebijakan dapat tercapai tanpa menimbulkan gejolak sosial yang berlebihan.
Source:
https://jambi.antaranews.com/video/5605388/pertamina-kenaikan-bbm-nonsubsidi-pertimbangkan-dinamika-global
https://www.cnbcindonesia.com/news/20260610000254-4-741535/resmi-harga-bbm-pertamax-naik-jadi-rp-16250-liter-mulai-10-juni-2026
https://www.cnbcindonesia.com/news/20260611090602-4-741898/pertamina-blak-blakan-alasan-dibalik-kenaikan-harga-bbm-pertamax/amp
Komentar
Posting Komentar