Hari Anak Nasional, Peringatan Seremonial Belaka?
Tanggal 23 juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional di Indonesia. Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 dan dipilih karena juga bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Peringatan Hari Anak Nasional bermula dari gagasan Kongres Wanita Indonesia pada tahun 1951 yang merasa perlu adanya perhatian khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak, kesejahteraan, serta perlindungan anak. Hari Anak Nasional merupakan simbol adanya komitmen negara untuk memastikan setiap anak Indonesia dapat memperoleh haknya secara utuh, tumbuh dalam lingkungan yang aman, serta memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik.
Namun, lebih dari empat dekade sejak Hari Anak Nasional ditetapkan, tujuan tersebut masih belum sepenuhnya terwujud. Peringatan yang seharusnya menjadi momentum evaluasi terhadap pemenuhan hak anak sering kali lebih bersifat seremonial. Salah satu hak yang hingga kini masih menjadi persoalan adalah hak memperoleh pendidikan yang layak. Tantangan tersebut semakin kompleks ketika sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas dalam pembangunan sumber daya manusia turut terdampak oleh kebijakan efisiensi anggaran. Padahal, pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang menentukan kualitas generasi penerus bangsa. Ketika anggaran pendidikan mengalami penyesuaian, muncul kekhawatiran bahwa berbagai program yang mendukung pemerataan akses dan peningkatan kualitas pendidikan, khususnya bagi anak-anak dari kelompok rentan, akan ikut terdampak.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana negara telah menjalankan tanggung jawabnya dalam memenuhi hak anak atas pendidikan. Padahal, alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa salah satu tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Komitmen tersebut juga dipertegas dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Akan tetapi, realitas di lapangan masih menunjukkan kesenjangan dengan amanat konstitusi tersebut. Hingga saat ini masih terdapat anak-anak yang putus sekolah karena keterbatasan ekonomi, harus bekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga, atau bahkan tidak dapat mengakses pendidikan sama sekali. Meskipun pendidikan dasar menjadi tanggung jawab negara, masyarakat masih harus menanggung berbagai kebutuhan penunjang seperti seragam, perlengkapan sekolah, dan biaya transportasi yang bagi sebagian keluarga menjadi beban yang cukup besar.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan hak pendidikan anak belum dapat diwujudkan secara merata. Keberadaan Hari Anak Nasional seharusnya tidak hanya menjadi peringatan tahunan, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi sejauh mana kebijakan pemerintah telah mampu menjamin hak-hak anak, khususnya hak atas pendidikan. Di tengah kondisi ekonomi yang semakin menantang, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan perlu disusun secara hati-hati agar tidak semakin mempersempit akses belajar bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Dengan demikian, komitmen negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tidak hanya menjadi amanat yang tertulis dalam konstitusi, tetapi juga benar-benar dirasakan oleh seluruh anak Indonesia melalui kebijakan yang berpihak pada pemerataan dan keadilan pendidikan.
Source:
https://hoshizora.org/sejarah-dan-4-makna-hari-anak-indonesia/
https://pundi.or.id/article/detail/218
https://amp.suara.com/news/2026/07/17/164321/ketika-biaya-pendidikan-memicu-ledakan-emosi-orang-tua-siswa
https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwk--pungutan-sekolah-negeri-dikeluhkan-wali-murid-ombudsman-ntt-minta-sekolah-patuh-pada-arahan-rasionalisasi-biaya
https://www.new-indonesia.org/2025/07/6901/soal-biaya-sekolah-warga-kelas-menengah-jadi-juara-bagi-masyarakat-kelas-menengah-pendidikan-dianggap-berpeluang-besar-mengubah-kehidupan/
https://www.kompas.id/artikel/kala-akses-pendidikan-minim-hanya-satu-anak-di-satu-kampung-buton-tengah-yang-sekolah
https://www.new-indonesia.org/2025/07/6901/soal-biaya-sekolah-warga-kelas-menengah-jadi-juara-bagi-masyarakat-kelas-menengah-pendidikan-dianggap-berpeluang-besar-mengubah-kehidupan/

Komentar
Posting Komentar