Marsinah: Simbol Perlawanan Buruh dan Suara Keadilan

 


Nama Marsinah selalu hadir sebagai gema dalam sejarah perlawanan buruh di Indonesia. Ia bukan tokoh besar dengan jabatan tinggi, melainkan seorang buruh perempuan biasa di sebuah pabrik di Sidoarjo. Namun justru dari kesederhanaannya itu lahir keberanian yang tidak biasa. Di tengah tekanan dan ketidakadilan, Marsinah berdiri sebagai suara bagi mereka yang kerap dipaksa diam untuk menuntut hak upah yang layak dan kondisi kerja yang manusiawi.

Perjuangannya bermula dari keresahan yang sangat nyata mengenai upah yang tidak sesuai dan perlakuan yang tidak adil terhadap buruh. Marsinah tidak hanya mengeluh, ia bergerak, ia ikut mengorganisir rekan-rekannya, mengadvokasi hak mereka, dan menuntut perusahaan untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan pemerintah. Dalam situasi yang represif pada masa itu, langkah Marsinah bukan sekadar aksi biasa, ia adalah bentuk perlawanan terhadap struktur kekuasaan yang menekan kelas pekerja.

Namun keberanian sering kali berhadapan dengan risiko yang besar. Setelah aktif memperjuangkan hak buruh, Marsinah menghilang secara misterius. Beberapa hari kemudian, ia ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. Kematian Marsinah menjadi luka kolektif sekaligus simbol betapa mahalnya harga yang harus dibayar untuk memperjuangkan keadilan. Hingga kini, kasusnya masih menyisakan tanda tanya besar dan menjadi catatan kelam dalam sejarah hak asasi manusia di Indonesia.

Meski raganya telah tiada semangat Marsinah tidak pernah benar-benar hilang. Namanya terus hidup dalam setiap gerakan buruh, dalam setiap tuntutan keadilan, dan dalam ingatan kolektif bangsa. Ia menjadi simbol bahwa suara kecil pun bisa mengguncang kekuasaan, bahwa keberanian individu mampu menginspirasi perubahan yang lebih luas. Marsinah bukan hanya cerita masa lalu,  ia adalah pengingat bahwa perjuangan untuk keadilan harus terus dijaga dan dilanjutkan.

Source:



https://id.wikipedia.org/wiki/Marsinahhttps://nasional.kompas.com/read/2020/11/23/16293001/kontras-catat-12-kasus-pelanggaran-ham-berat-yang-belum-tuntas

https://www.hukumonline.com/berita/a/pemerintah-dituntut-tuntaskan-kasus-marsinah-lt4faa2992e60ed/

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220906125736-12-843944/mengingat-marsinah-kasus-yang-diungkit-komnas-ham-terkait-brigadir-j

https://www.tempo.co/hukum/31-tahun


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BANDUNG LAUTAN API: KOBARAN SEMANGAT MENOLAK PENJAJAHAN

POLISI MEMBUNUH LAGI: MAU BERAPA BANYAK NYAWA?

Peringatan Hari Buruh Nasional