Konstitusi Bukan Sekedar Ketentuan Kuno
Tanggal 18 Agustus diperingati sebagai Hari Konstitusi Republik Indonesia. Peringatan ini ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2008.
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus 1945), Indonesia belum memiliki struktur pemerintahan dan hukum dasar yang sah secara formal. Pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menggelar sidang bersejarah untuk mengesahkan Undang-Undang Dasar (UUD 1945), memilih Presiden dan Wakil Presiden (Soekarno-Hatta), serta membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Momen ini adalah pilar legalitas berdirinya negara Indonesia secara tata negara.
Rancangan UUD sebenarnya telah dibahas sejak sidang kedua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada Juli 1945. Pada tanggal 18 Agustus pagi, terjadi perdebatan krusial terkait Piagam Jakarta (Jakarta Charter), khususnya klausul "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Atas kebesaran hati para pendiri bangsa dari berbagai latar belakang, klausul tersebut diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" demi menjaga persatuan bangsa yang majemuk sebelum UUD 1945 akhirnya disahkan.
Dalam Pembukaan UUD 1945, para pendiri bangsa telah menetapkan empat tujuan bernegara yang menjadi standar kinerja pemerintahan, "Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia."
Konstitusi menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtsstaat) di mana kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan di tangan pemilik modal atau pemegang kekuasaan semata.
Ketika cita-cita konstitusi disandingkan dengan kondisi lapangan hari ini, terdapat jarak antara idealita hukum dan praktik pemerintahan:
• Pelayanan Publik Belum Merata: Kata "sejahtera" belum menyentuh semua orang. Di daerah, rakyat masih sering kesulitan mendapat hak dasar seperti jalan layak, listrik stabil, hingga fasilitas kesehatan.
• Keadilan Hukum yang Tebang Pilih: Aturan bilang semua orang sama di mata hukum, tetapi praktiknya sering kali tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
• Demokrasi Terasa Formalitas: Rakyat dibutuhkan saat pemilu, tetapi suara dan keluhannya sering diabaikan saat kebijakan dibuat.
Mengingat kondisi tersebut, peringatan Hari Konstitusi pada 18 Agustus sejatinya memiliki makna mendalam, yaitu :
1. Menagih Janji Penguasa: Momen untuk mengingatkan pemerintah bahwa kekuasaan mereka ada batasnya dan wajib dipakai untuk melayani rakyat.
2. Pengingat Batas Kekuasaan: Hari Konstitusi adalah alarm bagi pemerintah bahwa mereka tidak boleh bertindak semaunya sendiri. Jika rakyat masih susah dan hak-haknya diabaikan, berarti pemerintah sudah mengingkari janji dan aturan dasar berdirinya Indonesia.
Source :
https://www.kompas.com/stori/read/2024/02/26/180000679/kenapa-tanggal-18-agustus-diperingati-sebagai-hari-konstitu
https://share.google/B1Jn3HCkfD3ritK6usi
https://share.google/8OinPpWjhkM9qeFBS
https://share.google/X9Ix1hmCtqj3cBOme

Komentar
Posting Komentar